SOLO, MENARA62.COM – Program studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar kegiatan diseminasi hasil riset para mahasiswa, Sabtu (4/7/2026) di Ruang Seminar Pascasarjana. Kegiatan ini juga menghadirkan Sekretaris Lembaga Fatwa Al-Azhar Mesir, Dr. Abdel Halim Khattab, untuk berdiskusi secara daring.
Kepala Program Studi MHES UMS Dr. Isman, SHI., SH., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan zaman menuntut fatwa tidak hanya menjawab persoalan hukum Islam klasik, tetapi juga mampu merespons isu-isu kontemporer, mulai dari ekonomi, teknologi, hingga financial technology (fintech).
“Fatwa di era saat ini telah berhadapan dengan persoalan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, pertukaran pengalaman antarinstitusi dan lembaga-lembaga fatwa besar menjadi kebutuhan ilmiah yang sangat penting,” ujarnya.
Menurut Isman, pertemuan tersebut menjadi ruang dialog akademik antara Darul Ifta Republik Arab Mesir dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk saling bertukar pengalaman sekaligus mendiskusikan metodologi perumusan fatwa-fatwa kontemporer.
“Kami berharap forum ini dapat memperkaya perspektif akademik sekaligus memperkuat metodologi dalam merumuskan fatwa yang relevan dengan perkembangan masyarakat,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, mahasiswa MHES mempresentasikan hasil penelitian mengenai sejumlah fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Salah satunya disampaikan Sahman, Lc., yang mengkaji fatwa mengenai penyembelihan dam di luar Tanah Haram bagi jemaah haji.
Usai pemaparan, Abdel Halim Khattab menanyakan dasar pendapat yang membolehkan penyembelihan dam di luar Tanah Haram serta kaitannya dengan pandangan empat mazhab fikih. Sahman menjelaskan bahwa meskipun bukan merupakan pendapat resmi (mu’tamad) para imam mazhab, terdapat sejumlah ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Maliki yang memberikan ruang kebolehan dalam kondisi tertentu.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan pendekatan kemaslahatan dalam fatwa tersebut. Menurutnya, penyembelihan dam bagi jemaah haji Indonesia di dalam negeri dinilai dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan dilakukan seluruhnya di Tanah Haram.
“Dengan jumlah jemaah Indonesia yang sangat besar, penyembelihan di Tanah Haram berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan distribusi daging yang kurang optimal. Apabila dilakukan di Indonesia, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, Muhammad Arsyad Arifi, Lc., mempresentasikan riset berjudul Al-Mal Al-Mutaqawwam fi Fatwa At-Tarjih bi Sya’ni Kripto Dirasatan Ta’siliyatan yang mengkaji konsep al-mal al-mutaqawwam atau konsep harta dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah terkait cryptocurrency.
Melalui kajian terhadap konsep harta dalam Islam yang dirumuskan Majelis Tarjih, ia menemukan bahwa Muhammadiyah mengembangkan konsep yang bersifat kontemporer sehingga mampu mengakomodasi berbagai bentuk muamalah modern, termasuk aset kripto.
“Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa cryptocurrency dipandang sebagai mal atau harta dalam Fatwa Tarjih. Namun, penggunaannya tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam fatwa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan cryptocurrency diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah, di antaranya tidak digunakan untuk aktivitas yang diharamkan, terbebas dari praktik skema ponzi maupun piramida, serta syarat mekanisme transaksi yang terbebas dari skema terlarang. (*)
