26.2 C
Jakarta

Mantan Dirut PFN Ragu Pada Dasar Kepemilikan PFN atas Lahan di Tendean 41

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Mantan Dirut PFN Ragu Pada Dasar Kepemilikan PFN atas Lahan di Tendean 41. Apalagi, negara ternyata pernah mengakui, keberadaan ahli waris keluarga Bek Musa yang selama ini menguasai fisik lahan di Jalan Tendean 41, Jakarta Selatan, sebagai pemilik lahan. Hal ini dibuktikan, dengan pemberian uang ganti rugi atas penggusuran sebagian lahan di Tendean 41 yang dipergunakan untuk membangun jalan layang di Jalan Tendean.

Eddy Noor, Dirut Perum Perusahaan Film Negara (PFN) periode 2001-2011 mengungkapkan ini dalam sidang lanjutan kasus kriminalisasi Kolonel Inf. Eka Yogaswara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (15/5/2025). Menurutnya, PFN dan ahli waris Bek Musa yang menguasai fisik lahan di Jalan Tendean 41 dengan dasar kepemilikan girik, pernah berbagi uang ganti rugi atas penggusuran tanah di Jalan Tendean 41 yang terkena proyek pembangunan jalan layang di Tendean Pemprov DKI Jakarta.

“PFN terima 60 persen dan ahli waris menerima 40 persen, titipan uang dari Pengadilan Jakarta Pusat. Ini aneh, kalau PFN mengakui lahan itu sebagai pemiliknya, maka kok amanat pengadilan Jakarta Pusat harus membagi 40 persen uang itu untuk ahli waris Bek Musa,” ujar Eddy Noor yang kemudian mengungkapkan, dirinya pun mulai meragukan kepemilikan penuh PFN atas lahan di Jalan Tendean 41 itu.

Eddy mengaku, dirinya dan jajaran direksi PFN pernah membahas soal kepemilikan lahan tersebut, terutama setelah Eka mendatanginya dan memperlihatkan sejumlah bukti kepemilikan lahan di Jalan Tendean 41 itu. Ia pun sempat melaporkan hal ini pada pimpinan, dan kemudian ketika itu berkesimpulan bahwa kalau memang ahli waris memiliki buktinya, silahkan dibuktikan di pengadilan.

“Pak Eka meminta kami semua untuk sama-sama mencari kebenaran dengan bukti-bukti legal yang dimiliki,” ujar Eddy Noor.

Senada ini, Eka juga mengatakan, bahwa kalau memang PFN memiliki bukti yang sah atas lahan tersebut, maka dengan iklas ia akan menyerahkannya. Namun, jika memang ahli waris yang menjadi pemilik sah, maka serahkan juga pada ahli waris.

“Mari kita sama-sama mencari kebenaran atas bukti kepemilikan lahan tersebut, dan bukan mencari pembenaran,” ujar Eka menjelaskan tentang isi pembicaran dalam pertemuannya dengan Eddy Noor.

Kolonel Inf. Eka Yogaswara merupakan salah satu ahli waris Bek Musa yang memiliki lahan di Jalan Tendean 41 berdasarkan surat-surat yang dimilikinya. Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditur militer mendakwa Eka melanggar Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 (1) KUHP. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai sementara.

Saat bertemu, Eddy Noor mengaku, Eka membawa dan memperlihatkan bukti kepemilikan tanah di Jalan Tendean 41 itu. Setelah pertemuan itu, ia pun pernah membahas bersama jajaran direksi tentang lahan di Jalan Tendean 41 itu. Namun, ia juga mengungkapkan, kalau ada beberapa hal yang tidak dimiliki untuk melanjutkan klaim PFN atas lahan tersebut, terutama terkait asal usul kepemilikan tanah.

Bukan Karyawan PFN

Terkait kesaksian Tessa tentang Edi Sriyono yang dalam sidang sebelumnya diakui sebagai karyawan PFN yang ditugaskan untuk menjaga lahan di Tendean 41 itu, hal itu dibantah oleh Eddy Noor. Eddy Noor dalam kesaksian di pengadilan dengan tegas mengatakan bahwa status Edi Sriyono itu tidak jelas.

“Hanya pernah disampaikan pada saya, kalau dia merupakan orangnya mantan dirut PFN tiga tingkat sebelum saya. Tapi yang pasti dia bukan pegawai PFN. Karena semua pegawai PFN ada daftar namanya dalam list pegawai PFN yang ketika itu memiliki NIK dari Departemen Penerangan,” ujarnya.

Eddy pun mengaku, hanya pernah sekali bertemu Eddy Sriyono di depan pintu gerbang di lahan di Jalan Tendean 41, tahun 2003. Ia pun mengaku, selama menjabat dirut PFN ia hanya sekali ke lahan di Jalan Tendean 41 itu. Selain itu, ia pun mengungkapkan jika di lahan itu tidak pernah dipergunakan PFN untuk produksi film.

“Semua produksi film dilakukan di PFN di jalan Otista,” ujar Eddy yang menjelaskan bahwa lokasi lahan di Jalan Tendean 41 ketika itu berupa lahan yang tidak terurus. Terlihat banyak tumpukan sampah, puing dan ditumbuhi berbagai pepohonan liar. Selain itu, memang ada bangunan tua berukuran kecil yang dipergunakan sebagai tempat tinggal Edi Sriyono.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!