JAKARTA, MENARA62.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat upaya repatriasi atau pemulangan benda-benda cagar budaya Indonesia yang berada di luar negeri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari diplomasi kebudayaan Indonesia sekaligus bentuk perlindungan terhadap warisan budaya nasional yang selama puluhan bahkan ratusan tahun berada di luar negeri akibat penyelundupan, perdagangan ilegal, maupun pengambilan pada masa kolonial.
Dalam Taklimat Media yang digelar Kamis (23/7/2026), Fadli Zon menjelaskan bahwa Kementerian Kebudayaan telah membentuk tim repatriasi yang secara khusus menangani proses pengembalian benda-benda budaya Indonesia dari berbagai negara. Tim tersebut bekerja sama dengan kementerian, aparat penegak hukum, museum, pemerintah asing, hingga organisasi internasional untuk menelusuri keberadaan koleksi budaya Indonesia yang berada di luar negeri.
Menurut Fadli Zon, pemerintah membedakan secara tegas antara benda budaya yang berpindah melalui mekanisme legal, seperti pinjaman pameran, hibah, atau koleksi yang diperoleh sesuai ketentuan hukum, dengan benda budaya yang keluar dari Indonesia melalui jalur ilegal (illicit trafficking), penyelundupan, pencurian, maupun pengambilan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Repatriasi merupakan bagian penting dari diplomasi kebudayaan Indonesia. Kita memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan warisan budaya bangsa yang keluar melalui proses yang tidak sah sehingga dapat kembali menjadi bagian dari identitas dan sejarah Indonesia,” ujar Fadli Zon.
Berhasil Kembalikan Koleksi Bersejarah
Fadli Zon mengungkapkan bahwa Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berhasil memulangkan sejumlah benda budaya dari berbagai negara melalui kerja sama internasional. Salah satu keberhasilan tersebut adalah pengembalian sejumlah patung perunggu, arca, dan benda-benda ritual yang sebelumnya diselundupkan ke Amerika Serikat. Koleksi tersebut berhasil diamankan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum Amerika Serikat sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menerima delapan objek budaya hasil proses pengembalian terbaru. Koleksi tersebut terdiri atas berbagai benda bersejarah, termasuk batu-batu bersejarah dan artefak budaya yang memiliki nilai arkeologis, historis, serta spiritual bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Fadli Zon, keberhasilan tersebut menunjukkan semakin kuatnya kerja sama Indonesia dengan berbagai negara dalam memberantas perdagangan ilegal benda budaya. “Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mencegah agar benda-benda budaya Indonesia tidak terus berpindah secara ilegal ke luar negeri,” katanya.
Menteri Kebudayaan menjelaskan bahwa sebelumnya Indonesia juga telah menerima pengembalian sejumlah patung perunggu, arca-arca kuno, serta koleksi budaya lainnya yang kini telah ditempatkan di Museum Nasional Indonesia. Beberapa koleksi tersebut diduga berasal dari hasil pencurian terhadap koleksi museum maupun situs budaya pada masa lalu sebelum akhirnya berpindah ke luar negeri melalui jalur perdagangan ilegal.
Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan pemulangan benda-benda serupa karena memiliki nilai sejarah yang tidak dapat digantikan. “Benda-benda tersebut bukan hanya memiliki nilai material, tetapi juga memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, identitas budaya, dan nilai spiritual yang sangat penting bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.
Selain benda budaya yang telah berhasil dipulangkan, pemerintah saat ini masih mengupayakan repatriasi beberapa prasasti penting yang hingga kini masih berada di luar negeri. Salah satunya adalah Prasasti Kuchangan yang saat ini berada di museum di Kolkata (West Bengal), India.
Menurut Fadli Zon, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan resmi kepada Perdana Menteri India Narendra Modi agar prasasti tersebut dapat dikembalikan ke Indonesia. Prasasti tersebut diketahui dibawa pada masa pemerintahan kolonial oleh Thomas Stamford Raffles dan kemudian dihadiahkan kepada Lord Minto yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jenderal Inggris di India.
Selain Prasasti Kuchangan, pemerintah juga tengah mengupayakan pemulangan Prasasti Sandakaran yang kini berada di Skotlandia. Kedua prasasti tersebut dikenal sebagai Minto Stones karena berkaitan dengan Lord Minto.
Fadli Zon mengatakan dirinya telah bertemu langsung dengan Lord Minto untuk membahas kemungkinan repatriasi. Saat ini Kementerian Kebudayaan sedang menyusun proposal resmi yang akan diajukan kepada pihak keluarga dan yayasan yang mengelola koleksi tersebut.
“Kami sedang menyusun proposal yang menjelaskan mekanisme, alasan historis, serta bentuk kerja sama yang diharapkan agar prasasti tersebut dapat kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Komunikasi Intensif dengan Belanda
Selain India dan Inggris, pemerintah juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Belanda terkait pengembalian berbagai benda budaya Indonesia yang masih tersimpan di museum-museum Belanda. Menurut Fadli, sebagian besar koleksi di Belanda berasal dari hasil ekspedisi militer maupun peperangan pada masa kolonial sehingga memiliki dasar historis yang kuat untuk direpatriasi.
Ia menjelaskan bahwa proses dengan Belanda berbeda dengan kasus di Amerika Serikat. Jika kasus di Amerika lebih banyak berkaitan dengan perdagangan ilegal modern (illicit trafficking), maka benda budaya di Belanda sebagian besar merupakan hasil penguasaan pada masa kolonial.
Fadli Zon juga menyoroti pentingnya memperkuat sistem pencegahan agar benda cagar budaya tidak kembali keluar dari Indonesia. Ia mengakui bahwa regulasi mengenai perlindungan benda cagar budaya sebenarnya telah tersedia. Namun implementasinya memerlukan koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Kebudayaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Imigrasi, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, Indonesia perlu memiliki sistem pemeriksaan yang lebih ketat di pintu keluar negara, terutama bandara internasional dan pelabuhan. Sebagai perbandingan, Fadli menceritakan pengalamannya saat mengunjungi Mesir. Otoritas Mesir menerapkan pemeriksaan yang sangat ketat terhadap seluruh barang bawaan penumpang. Bahkan suvenir berupa replika patung dewa, batu, hingga miniatur artefak kuno tetap diperiksa oleh petugas yang memiliki keahlian khusus untuk memastikan bahwa barang tersebut bukan merupakan benda cagar budaya asli.
“Mesir memiliki tenaga ahli di bandara yang mampu membedakan mana replika dan mana artefak asli. Indonesia perlu mempertimbangkan sistem seperti itu agar penyelundupan benda budaya dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Meski demikian, Fadli menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang perdagangan karya seni, kerajinan, maupun replika benda budaya yang diproduksi oleh para perajin Indonesia. Menurutnya, produk-produk tersebut justru perlu terus didukung karena menjadi bagian dari industri kreatif nasional. Hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah benda-benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau memiliki usia puluhan hingga ribuan tahun, memiliki nilai arkeologis, historis, atau digunakan dalam ritual adat dan keagamaan.
“Benda-benda yang termasuk cagar budaya harus memperoleh perlindungan penuh agar tidak berpindah ke luar negeri secara ilegal,” ujarnya.
Registrasi Seluruh Koleksi di Museum Nasional
Fadli Zon menambahkan bahwa seluruh benda budaya hasil repatriasi untuk sementara akan diregistrasi dan didokumentasikan di Museum Nasional Indonesia. Setelah melalui proses pencatatan, konservasi, dan penelitian, koleksi tersebut dapat dipinjamkan kepada museum daerah melalui skema long-term loan apabila diperlukan untuk kepentingan edukasi, pameran, maupun pelestarian sejarah.
Namun selama proses tersebut berlangsung, seluruh koleksi akan menjadi bagian dari koleksi permanen Museum Nasional sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warisan budaya Indonesia.
Pemerintah berharap keberhasilan repatriasi ini tidak hanya mengembalikan benda-benda bersejarah ke tanah air, tetapi juga memperkuat diplomasi budaya Indonesia di tingkat internasional, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian warisan budaya, serta mencegah terulangnya penyelundupan benda cagar budaya ke luar negeri pada masa mendatang.

