33 C
Jakarta

Mendikbud : Baru 20 Persen Daerah yang Serahkan Dokumen PPKD

Baca Juga:

JAKARTA – Tenggang waktu usulan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga akhir Agustus, hampir habis. Namun hingga kini, baru 20 persen kabupaten/kota yang sudah menyerahkan PPKD.

“Saya minta Dirjen Kebudayaan untuk mempercepat partisipasi daerah dalam penyusunan dokumen PPKD ini,” kata Mendikbud saat menerima 12 dokumen PPKD dari 12 Kabupaten/Kotamadya, Rabu (29/8).

Indonesia lanjut Mendikbud memiliki 516 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut akhir  Agustus ini, baru 102 kabupaten/kota yang sudah menyerahkan dokumen PPKD. Rinciannya 89 kabupaten/kota menyerahkan pada tahap awal dan menyusul kemudian 13 kabupaten/kota lainnya.

Padahal dokumen PPKD tersebut sangat penting untuk menyusun cetak biru pemajuan kebudayaan Indonesia. Itu sebabnya, agar cetak biru pembangunan kebudayaan lebih sempurna, peran pemerintah daerah sangat penting dan strategis.

Mendikbud mengatakan selama 73 tahun merdeka, Indonesia belum memiliki strategi kebudayaan. Akibatnya perjalanan kebudayaan Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan terbitnya UU Pemajuan Kebudayaan, maka kini Indonesia memiliki dasar hukum untuk melakukan strategi pembangunan kebudayaan. Langkah awalnya adalah bagaimana menyusun cetak biru pembangunan kebudayaan dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Menurut Mendikbud, menyusun dokumen PPKD tidak sulit dan rumit. Bupati atau Walikota bisa menyusun dokumen secara sederhana, cukup 20 halaman. Terpenting isinya ada terkait pokok pikiran, visi misi kebudayaan dan satu contoh bentuk kebudayaan yang ada di daerah.

“Saya berterimakasih kepada kepala-kepala daerah yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk menyiapkan dokumen PPKD,” tukas Mendikbud.

Sementara itu Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan penyusunan PPKD menjadibagian dari upaya menyusun strategis kebudayaan secara nasional.Proses penyusunan strategis kebudayaan nasional tersebut dimulai dari kabupaten/kota, dilanjutkan tingkat propinsi, untuk kemudian mengerucut ke tingkat nasional.

“Puncak proses penyusunan kita harapkan segera selesai, karena cetak biru Strategi Kebudayaan akan kita serahkan ke Presiden pada tanggal 1-2 Desember 2018 bersamaan dengan digelarnya Kongres Kebudayaan,” kata Hilmar.

Terhadap 89 kabupaten/kota yang menyerahkan PPKD tahap pertama dan 13 kabupaten/kota yang menyerahkan PPKD tahap kedua di bulan Agustus ini, Dirjen Kebudayaan memberikan kategori kabupaten/kotamadya pelopor.

Adapun 13 kabupaten/kota yang menyerahkan dokumen PPKD kali ini adalah Kotamadya Ternate, Kotamadya Tidore Kepulauan, Kotamadya Bandung, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Badung, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Muna.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!