31.9 C
Jakarta

Muhammadiyah Dorong Jakarta Jadi Kota Global Berkeadilan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Jakarta tidak cukup menjadi kota global hanya dengan mengandalkan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum, perlindungan hak warga, regulasi yang responsif, serta keterlibatan masyarakat dinilai menjadi syarat penting agar transformasi Jakarta tidak meninggalkan warganya.

 

Pandangan tersebut mengemuka dalam audiensi Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, S.IP., M.Sc.

 

Rombongan MHH dipimpin Dr. Septa Candra, S.H., M.H., didampingi Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., dan Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S.H., M.H., bersama sejumlah pengurus dan panitia.

 

Ketua MHH PWM DKI Jakarta Septa Candra mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Muhammadiyah untuk ikut memberi kontribusi terhadap arah pembangunan Jakarta, khususnya dalam bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

 

Menurut Septa, perubahan Jakarta menuju kota global harus diikuti regulasi yang mampu menjawab perkembangan kota sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

 

“Kalau ada regulasi yang menyangkut hukum dan HAM di DKI Jakarta, kami sangat terbuka untuk berkolaborasi, baik memberikan pendapat dan masukan maupun dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah,” ujar Septa.

 

Ia menegaskan, ukuran Jakarta sebagai kota global tidak semestinya hanya dilihat dari daya saing ekonomi, investasi, atau kemajuan infrastrukturnya.

 

Transformasi tersebut harus memastikan warga mendapatkan kepastian hukum, hak-haknya terlindungi, dan tidak tersisih akibat perubahan wajah kota.

 

Muhammadiyah Tawarkan Kolaborasi Regulasi

 

Auliya Khasanofa menilai pembahasan mengenai Jakarta sebagai kota global membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah dan DPRD, kata dia, perlu mempertemukan perspektif legislatif, eksekutif, penegak hukum, lembaga negara, akademisi, serta masyarakat.

 

“Kami berharap tiga cabang kekuasaan dapat memberikan pencerahan kepada warga DKI Jakarta mengenai Jakarta sebagai kota global,” kata Auliya.

 

Ia mengatakan MHH memiliki kapasitas akademik dan pengalaman di bidang hukum yang dapat dikontribusikan dalam penyusunan naskah akademik maupun regulasi daerah.

 

Karena itu, komunikasi dengan DPRD DKI Jakarta diharapkan tidak berhenti pada audiensi. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi kerja sama yang lebih konkret dalam pembahasan kebijakan dan regulasi.

 

Bagi Muhammadiyah, keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi menjadi penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya responsif terhadap kebutuhan pemerintah, tetapi juga menjawab persoalan nyata warga.

 

DPRD: Ukuran Kota Global adalah Kesejahteraan

 

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menyambut baik gagasan kolaborasi tersebut.

 

Ia menilai Jakarta perlu diarahkan menjadi role model kota yang berperadaban. Namun, kemajuan kota pada akhirnya harus diukur dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

 

“Semua sektor harus tumbuh dengan baik. Ujungnya adalah kesejahteraan warga,” ujar Suhud.

 

Dalam pertemuan itu, MHH dan DPRD DKI Jakarta turut membahas sejumlah agenda regulasi yang tengah menjadi perhatian, antara lain pengelolaan sampah, fasilitas umum dan fasilitas sosial, perumahan dan kawasan permukiman, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

 

MHH membuka peluang memberikan kontribusi berupa pemikiran, kajian, maupun perspektif hukum terhadap agenda legislasi tersebut.

 

Mukhlish Muhammad Maududi mengatakan forum yang disiapkan MHH juga diarahkan untuk mempertemukan berbagai perspektif mengenai masa depan Jakarta.

 

“Kami ingin masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih utuh tentang Jakarta sebagai kota global, bukan hanya dari satu perspektif,” ujarnya.

 

Warga Tetap Jadi Pusat

 

Bagi MHH PWM DKI Jakarta, status Jakarta sebagai kota global seharusnya tidak berhenti pada predikat atau indikator ekonomi.

 

Kota global harus mampu menciptakan tata kelola yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak masyarakat.

 

Artinya, pembangunan Jakarta harus berjalan seiring dengan rasa aman, kenyamanan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum bagi warga.

 

Dalam perspektif tersebut, Jakarta yang berdaya saing bukan berarti kota yang hanya unggul dalam investasi dan infrastruktur. Jakarta juga harus menjadi kota yang mampu memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang adil dan memiliki ruang untuk terlibat dalam proses pembangunan.

 

Muhammadiyah pun menawarkan diri untuk mengambil bagian dalam proses tersebut melalui kontribusi di bidang hukum dan HAM, termasuk dalam penyusunan naskah akademik serta rancangan regulasi daerah.

 

Dengan demikian, agenda Jakarta sebagai kota global diharapkan tidak hanya menghasilkan kota yang lebih maju, tetapi juga kota yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan warganya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!