31.3 C
Jakarta

NU Circle: Ini 4 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Revisi PP Nomor 57/2021

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan NU Circle Bambang Pharmasetiawan mengapresiasi respon cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim yang tengah mengajukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2021. Namun revisi tersebut hendaknya dilakukan dengan memperhatikan 4 hal.

Pertama, apakah revisi tersebut sudah mengakomodir harapan publik, yaitu Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia ada dalam revisi PP tersebut, yang mencakup pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. “Tidak kurang sedikit pun,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/4/2021).

Untuk memastikannya, maka revisi PP 57 tahun 2021 harus dikawal terus sampai benar-benar disahkan. Jika ada yang mengatakan bahwa kedua mata pelajaran itu tidak ada dalam UU Sisdiknas maka itu tidak selamanya benar.

“Bahasa Indonesia adalah penjelasan bahwa Bahasa yang dimaksud di UU adalah Bahasa Indonesia, karena juga merupakan alat perjuangan untuk bersatu. Bukan sekedar bahasa saja. Sedangkan Pancasila, kita tidak perlu meributkan lagi karena itu adalah ideology,” lanjut Bambang.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah apakah hanya penghilangan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum pendidikan, ataukah ada persoalan lain yang perlu direvisi dari PP tersebut. Jika ada maka pada revisi ini adalah kesempatan dari Kemendikbud untuk menyempurnakan PP tersebut sehingga tidak menimbulkan kegaduhan-kegaduhan kembali.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah ada kaitannya antara PP ini dengan Peta Jalan Pendidikan yang sedang disusun. Jika ada maka inilah kesempatan bagi Kemendikbud untuk merevisi peta jalan tersebut agar kegaduhan tidak pindah ke situ ketika dibahas.

Dan yang terakhir adalah karena revisi UU No.20/2003 Sisdiknas merupakan inisiatif pemerintah, dan dalam hal ini adalah ranah Kemendikbud, maka harus dipercepat dan jangan ditunda lagi agar tuntas segala permasalahan yang ada dalam bidang pendidikan.

“Apa lagi kita semua tahu bahwa banyak pasal-pasalnya yang sudah dibatalkan MK. Itu adalah empat pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Kemendikbud. Tidak boleh ditunda lagi,” tukasnya.

Pengamat pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa Ki Darmaningtyas mengatakan bahwa Pasal 2 ayat (2) PP No. 57/2021 ini mengatur bahwa lingkup standar nasional pendidikan yang diatur dalam PP ini mencakup pendidikan usia dini formal, pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. Pada konsideran juga dicantumkan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (PT). Artinya, pasal-pasal yang diatur dalam PP ini mestinya merujuk pada substansi yang ada dalam pasal-pasal UU Sisdiknas dan UU PT. Dibutuhkan konsistensi dari Kemdikbud dalam penyusunan regulasi sektor pendidikan. Kalau tidak mau bertentangan dengan UU Sisdiknas, ya sebaiknya jangan bertentangan dengan UU PT.

Siapa pun mengetahui bahwa PP itu merupakan turunan dari UU dan menjadi dasar pelaksanaan UU. Sekolah-sekolah dan kampus pertama-tama akan melihat PP sebagai dasar implementasinya. Kalau PP nya mengatakan bahwa Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia bukan merupakan mata pelajaran dan mata kuliah wajib di sekolah dan  PT, itu yang akan mereka laksanakan.

“Sangat tidak elok bila setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud dan menimbulkan kontroversi di masyarakat kemudian diakhiri dengan klarifikasi oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Ini mencerminkan bahwa proses penyusunan regulasi maupun kebijakan di Kemdikbud sangat buruk, lantaran sangat tertutup sehingga kurang mendapat masukan dari publik yang lebih luas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan NU Circle Sururi Aziz mempertanyakan apakah Pancasila dan Bahasa Indonesia hanya akan diwajibkan di pendidikan tinggi? Bagaimana dengan pendidikan dasar dan menengah yang dalam UU no. 20/2003 tentang Sisdiknas saja tidak tercantum secara eksplisit? Jadi revisi UU Sisdiknas sudah merupakan sebuah keharusan.

“Perjuangan mengubah UU Sisdiknas yang sudah diinisiasi berbagai pihak harus diwujudkan segera. Saat ini sudah mendapatkan momentum yang baik untuk segera maju mendesak ekskutif dan parlemen untuk segera memulai pembahasannya,” tandas Sururi Aziz.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!