26.2 C
Jakarta

Partai Ummat DIY Tegaskan Tetap Solid di Bawah Amien Rais, Siapkan Para Pelaksana Tugas

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat menerbitkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas DPW Yogyakarta untuk periode 2025-2030i. Pelaksana Tugas yang baru akan segera menyusun kepengurusan secara definitif sekaligus mengusulkan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota atau Dewan Pengurus Daerah (DPD).

Hal ini seiring Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat Yogyakarta periode 2021 – 2025 selesai masa baktinya beserta dinamika di partai tersebut, termasuk keberatan atas perubahan AD ART. DPW periode sebelumnya menilai perubahan itu telah melanggar AD ART.

Namun hal ini dibantah kepengurusan baru. “Perubahan dan penetapan AD ART merupakan wewenang Majelis Syura baik ada usulan dari DPP/DPW maupun tidak ada usulan. Hal itu sudah sesuai dengan AD ART yang lama maupun yang baru,” ujar Ichwan Tamrin Murdiyanta selaku Pelaksana Tugas DPW Yogyakarta 2025-2030 dalam jumpa pers di Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).

Ia menjelaskan, kepengurusan DPW Yogyakarta dan DPW lainnya periode 2020-2025 sudah berakhir pada 16 Februari 2025 sesuai hasil Musyawarah Majelis Syura sehingga dibutuhkan Pelaksana Tugas (PLT) untuk mengisi kekosongan kepengurusan sambil membentuk kepengurusan yang definitif hingga bulan Juli 2025. “DPP akan segera menetapkan kepengurusan seluruh DPW se-Indonesia hingga Juli 2025 termasuk DPW Yogyakarta,” imbuhnya.

Hingga kini, ia menegaskan, Partai Ummat tetap solid di bawah kepimpinan Prof HM. Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syuro dan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat. “Kami akan terus berjuang dan bekerja maksimal untuk meraih simpati rakyat Indonesia,” tandasnya.

Selain Ichwan Tamrin Murdiyanta yang diamanahi sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Yogyakarta, DPP juga menunjuk Widy Winanto Ariawan selaku Sekretaris Wilayah dan Ripno, sebagai Bendahara Wilayah. Rencananya Pelaksana Tugas akan segera mengajukan susunan kepengurusan untuk mengisi komisi-komisi dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota kepada DPP paling lambat bulan Agustus 2025.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!