Pemerintah Tetap Terapkan Wajib Halal Oktober 2026, Pelaksanaan Perhatikan Kesiapan Pelaku Usaha

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemerintah tetap berkomitmen menerapkan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) mulai 18 Oktober 2026. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta didukung penyesuaian teknis agar implementasi kebijakan berjalan lancar dan manfaat sertifikasi halal dapat dioptimalkan.

Dalam kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis (8/10/2026), Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan tanggung jawab bersama unsur pemerintah, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia menegaskan, pemerintah telah menyepakati bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober tetap dilaksanakan sesuai jadwal, dengan mempertimbangkan kesiapan berbagai pihak, terutama pelaku usaha.

“Jadi, kita memang akan menjalankan. Kita sudah putuskan bersama, tetap tanggal 18 Oktober. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan kesiapan berbagai unsur, termasuk kesiapan pelaku usaha, sehingga ada tahapan-tahapan,” ujar Dradjad.

Dradjad menambahkan, sejumlah peraturan teknis perlu segera ditetapkan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Setelah peraturan ditetapkan, pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar.

Menurutnya, sebagai kebijakan yang masih tergolong baru bagi sebagian pelaku usaha, implementasi Wajib Halal Oktober memerlukan evaluasi dan penyempurnaan pada sejumlah aspek. Langkah ini penting untuk mengoptimalkan potensi sertifikasi halal sekaligus meminimalkan dampak yang mungkin timbul selama pelaksanaannya.

“Karena pasti sesuatu yang baru akan ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Supaya nanti kalau berjalan mulus, potensi yang terdapat di dalam sertifikasi halal itu bisa kita maksimalkan. Kemudian, ekses-ekses yang mungkin timbul itu bisa kita minimalkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober mendapat dukungan dari MUI. Dukungan tersebut diberikan kepada pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Dewan Ekonomi Nasional, Kantor Staf Presiden (KSP), serta kementerian terkait, dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek dalam pelaksanaannya.

Menurut Haikal, penerapan kebijakan tersebut juga memperhatikan kondisi pelaku usaha. Bagi perusahaan yang belum siap memenuhi ketentuan halal, penundaan dapat diberikan berdasarkan pertimbangan yang berlaku.

“Kita menyadari bahwa bangsa kita majemuk dan toleransi harus dikedepankan. Perusahaan-perusahaan yang belum siap memenuhi ketentuan halal akan diberikan penundaan sesuai pertimbangan yang ada,” ujarnya.

Haikal juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang belum memenuhi atau tidak bersedia memenuhi ketentuan halal. Menurutnya, perlindungan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan dunia usaha.

Ia berharap implementasi Wajib Halal Oktober tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di kalangan pelaku usaha. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan antara konsumen dan produsen, sekaligus memberikan rasa nyaman, aman, dan tenang bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk.

“Saya rasa ini tidak menjadi sesuatu yang menghebohkan. Semua berjalan dengan baik. Kita sangat memahami bahwa dunia usaha tidak boleh turun dengan adanya kebijakan halal ini. Justru harus meningkat dan menambah kepercayaan diri, baik dari konsumen maupun produsen, serta memberikan kenyamanan, ketenangan, dan kedamaian bagi masyarakat yang mengonsumsinya,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!