26.7 C
Jakarta

Pengacara Tim Ahli Stunting Ajukan PHK Sepihak ke PHI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) tidak memperpanjang kontrak kerja enam tenaga ahli stunting Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK). Mereka diberhentikan ditengah jalan meski kontrak kerjanya belum selesai.

Dalam pertemuan yang melibatkan dua pihak yakni tenaga ahli stunting dengan Setwapres, tidak dicapai kata sepakat. Akhirnya ke-6 tenaga ahli stunting tersebut berencana membawa kasus PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dikutip dari laman industry.co.id, Kuasa Hukum Tenaga Ahli Stunting, Ridho S.H mengatakan sesuai kontrak kerja yang ditandatangani, semestinya ke-6 tenaga ahli stunting tersebut bekerja pada TP2AK hingga tahun 2021.

“Seperti tertera dalam kontrak kerja adalah sebagai karyawan dengan perjajian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan masa kerja hingga 30 bulan. Artinya sudah seharusnya seluruh tenaga ahli tersebut menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu berakhir kontrak,” kata Ridho.

Alasan Setwapres melakukan pemecatan terhadap enam orang tenaga ahli stunting lanjut Ridho karena mereka dianggap memiliki kinerja buruk. Namun saat ditanya seperti apa proses evaluasi kinerja tersebut, Setwapres tidak mampu menunjukkannya.

Lazimnya, menurut Ridho, jika seorang pekerja dinilai berbuat kesalahan atau dianggap memiliki kinerja yang buruk maka pemberi kerja wajib melayangkan surat peringatan (SP) kepada pekerja tersebut dengan tenggat waktu tertentu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

“Klien kami tidak pernah menerima SP 1, 2 , maupun 3. Tiba-tiba dipanggil satu persatu oleh juru bayar yaitu PT LPPSLH, dan langsung dipecat begitu saja,” paparnya.

Ridho menuturkan, pihaknya telah melakukan upaya perundingan dengan Setwapres yang diwakili oleh PT LPPSLH, namun tidak menemui titik temu. Rencananya, perkara ini akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar para korban memperoleh keadilan.

“Kami menuntut ganti rugi atas kerugian materil akibat PHK sepihak ini senilai Rp3,5 miliar,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Abdul Muis, Asdep Setwapres belum menjawab pertanyaan terkait PHK TP2AK yang industry.co.id ajukan via watshap.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!