33.6 C
Jakarta

Pengurusnya Dianiaya Oknum TNI, Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Tuntut Panglima TNI Menindak Tegas Pelaku

Baca Juga:

 

JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua Umum Srikandi Pemuda Pancasila, Hj. Sarimaya S.E., M.Si. menuntut kepada Panglima TNI agar segera menindak tegas pelaku penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI bernisial AH. Pelaku yang diduga Kapten ini, diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu pengurus Srikandi Pemuda Pancasila di Cianjur, Jawa Barat pada 9 Januari 2022 silam.

“Bahwa telah terjadi dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI berpangkat Kapten dengan inisial AH kepada Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila. Korban bernama Reni Setiawati, Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila  di kediaman korban pada Minggu, 9 Januari 2022. Aksi pemukulan ini terjadi dengan melawan hukum dan korban sudah melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pemukulan ini sudah menjadi konsumsi media massa, dan kepada Panglima TNI, kami menuntut pelaku segera ditindak,” ujar Sarimaya.

Sarimaya menambahi, bahwa kejadian ini jelas telah melukai rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua, karena pelaku kekerasan adalah aparat negara. Bahkan akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian leher dan bahu. Tidak hanya melakukan kekerasan kepada korban, pelaku juga melakukan pengerusakan rumah milik korban. Sehingga selain menderita fisik, korban juga menderita trauma dan derita psikis.

“Pada kejadian itu, Srikandi Pemuda Pancasila merasa prihatin yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini karena korban selain merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Srikandi Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur, yang bersangkutan juga berprofesi sebagai advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia). Oleh karena itu, maka dari itu kami mengutuk sekeras-kerasnya kejadian kekerasan tersebut. Tidak sepantasnya, aparat TNI melakukan kekerasan kepada perempuan dengan alasan apapun,” tegas Sarimaya.

Dijelaskan, kejadian yang berlangsung pada hari Ahad itu, sangat tidak pantas karena selain menganiaya perempuan, pelaku beraksi di rumah korban.
“Setelah dianiaya, korban melapor ke kepolisian dengan nomor LP-02/A-02/1/2022/ldik. Selain melapor ke Polisi, korban juga melapor ke induk organisasi advokatnya, yakni KAI. Dengan demikian, korban sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, dan kami harap pihak TNI juga melakukan tindakan kepada pelaku,”kata Sarimaya.

Kepada media, Sarimaya menegaskan bahwa penganiayaan kepada perempuan khususnya, tidak boleh terjadi dimanapun. Kadang, masyarakat mungkin tidak berani melapor karena pelakunya oknum aparat. Tetapi, Srikandi Pemuda Pancasila tidak mau diam. Oleh karenanya, secepatnya anggota kami melapor ke pihak berwajib, agar segera diberi tindakan hukum oleh institusinya.#

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!