24.3 C
Jakarta

Peserta KUII VIII dan Milad ke-51 MUI Nyatakan Dukungan terhadap Usulan RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, pada 24–26 Juli 2026, menyatakan dukungan terhadap usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh unsur MUI dari tingkat pusat dan daerah, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, pesantren, serta peserta perorangan yang hadir dalam forum tersebut, Ahad (26/7/26).

Dalam pernyataan itu, para penandatangan menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ melalui pendekatan yang disebut komprehensif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat tiga poin utama yang ditegaskan dalam pernyataan bersama tersebut. Pertama, para penandatangan menyatakan bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan bahaya nonmiliter sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang menurut mereka memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter berdimensi ideologi dan sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.

Kedua, mereka menyatakan bahwa pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga, dan masyarakat.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan tersebut, para penandatangan mendesak Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Bidang Hukum, Dr. M. Ihsan Tanjung, S.Ag., S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pernyataan bersama ini merupakan bentuk aspirasi peserta forum yang diharapkan menjadi landasan bersama dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ di Indonesia.

“Pernyataan bersama ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dan aspirasi peserta KUII VIII dan Milad ke-51 MUI untuk mendorong hadirnya kebijakan yang dinilai mampu memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ sesuai dengan nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. M. Ihsan Tanjung.

Pernyataan bersama tersebut ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2026 sebagai bagian dari rangkaian penutupan Kongres Umat Islam Indonesia VIII dan Milad ke-51 MUI.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!