32 C
Jakarta

PP Muhammadiyah: Hindari Salah Penafsiran, Pemerintah Harus Jelaskan Kebijakan New Normal

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir M.Si menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan tentang kebijakan new normal. Karena di satu sisi, PSBB masih diberlakukan di hampir semua daerah, tetapi satu sisi Pemerintah mulai melakukan relaksasi dengan dibukanya pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.

“Berbagai pemberitaan dan pernyataan Pemerintah tentang new normal akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan masyarakat. Di satu sisi Pemerintah masih memberlakukan PSBB tapi pada sisi lain menyampaikan pemberlakuan relaksasi,” kata Haedar dalam pernyataan persnya, Kamis (28/5/2020).

Kesimpangsiuran ini lanjut Haedar sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat. Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan.

Menurut Haedar, penjelasan terkait kebijakan new normal sangat penting agar masyarakat tidak membuat penafsiran masing-masing. Sebab kebijakan new normal membuat mall dan tempat perbelanjaan mulai dibuka. Tetapi masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup.

Hal ini kata Haedar berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jamaah. Padahal ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaanya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah Covid-19.

Diakui Haedar, laporan BNPB menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. Karena itu, ia mempertanyakan apakah  mewacanakan new normal sudah melalui kajian secara valid dan seksama yang melibatkan para ahli epidemiologi.

“Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah Covid-19 belum dapat dipastikan penurunannya,” lanjut Haedar.

Beberapa hal yang perlu dikaji terkait pemberlakukan new normal antara lain dasar kebijakan “new normal” dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini,  maksud dan tujuan “new normal”,  konsekwensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik.

Lalu jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan new normal,   persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.

Menurutnya Pemerintah dengan segala otoritas dan sumberdaya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggungjawab atas segala konsekuensi dari kebijakan new normal yang akan diterapkan di negeri tercinta.

“Semua pihak di negeri ini sama-sama berharap pandemi Covid-19 segera berakhir di Indonesia maupun di mancanegara. Namun semuanya perlu keseksamaan agar tiga bulan yang telah kita usahakan selama ini berakhir baik. Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia,” tutup Haedar. 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!