33.6 C
Jakarta

Presiden Berikan ‘Kado’ Peraturan Pemerintah Tentang PPPK untuk Guru

Baca Juga:

BOGOR, MENARA62.COM– Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi kekurangan tenaga guru yang dihadapi beberapa daerah, provinsi, kabupaten, dan kota. Kekurangan guru dalam jumlah yang cukup besar tersebut menurut Presiden Joko Widodo merupakan akumulasi dari waktu yang sangat panjang.

“Kita harus secara bertahap dan berkelanjutan merekrut guru dengan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan kita,” kata Presiden pada puncak Peringatan Hari Guru 2018 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).

Hadir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi.

Meski berkomitmen mengatasi kekurangan guru, Presiden mengingatkan pentingnya menyesuaikan dengan kondisi APBN.

“Kita ingin berpihak kepada rasa keadilan guru yang telah lama mengabdi serta tidak melanggar undang-undang,” lanjutnya.

Penerimaan CPNS tahun ini, diakui Presiden mengalokasikan formasi guru paling banyak mencapai 112 ribu. Diharapkan formasi tersebut akan meberikan solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga guru.

Sedang bagi guru honorer yang sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, Presiden memberikan ‘hadiah’ berupa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang untuk menjadi pegawai pemerintah dengan hak yang setara dengan PNS.

“Tadi juga telah disampaikan oleh Ibu Ketua Umum PGRI, banyak hal yang belum bisa saya jawab di sini. Nanti minggu depan akan saya undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi,” jelas Presiden.

Presiden mengaku komitmen untuk mengawal berbagai persoalan guru yang dilontarkan setahun lalu, terus dilanjutkan. Berbagai persoalan satu demi satu diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya.

Termasuk persoalan berbelitnya administrasi yang harus diselesaikan oleh guru seperti administrasi sertifikasi, tunjangan profesi dan lainnya.

“Saya tidak ingin para guru harus menjalani proses birokrasi yang berbelit-belit, ngurus sertifikasi berbelit-belit. Saya tahu ini. Tapi ini juga menyangkut kabupaten, kota, provinsi, dan pusat. Ini akan kita awasi terus agar proses-proses itu bisa berjalan dengan cepat dan sederhana,” tukas Presiden.

Juga keluhan mengenai pencairan tunjangan profesi, keluhan tentang administrasi rekrutmen guru baru, dan lain-lainnya.

Sementara itu Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan bisa memahami apa yang diputuskan oleh Presiden melalui PP No 49 tahun 2018. Peraturan ini menjadi solusi atas status guru honorer dan kekurangan tenaga guru.

“Status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah kado istimewa dari Bapak Presiden untuk guru-guru kita yang belum diangkat menjadi PNS tetapi sudah mengabdi sangat lama. Kita akan kawal pelaksanaan di lapangan,” tutup Unifah.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!