JAKARTA,MENARA62.COM – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. Amirsyah Tambunan, M.A menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada prinsipnya telah sejalan dengan nilai-nilai syariah karena mengedepankan semangat gotong royong (ta’awun) dan saling melindungi (takaful). Namun demikian, negara tetap berkewajiban memperkuat tata kelola penyelenggaraannya agar manfaat program tersebut dapat dirasakan secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, dana iuran yang dihimpun dalam program JKN merupakan dana sosial yang dikelola untuk kepentingan bersama, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Negara tidak hanya berkewajiban menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga memastikan tata kelola JKN berjalan secara profesional, amanah, dan sesuai dengan konstitusi maupun prinsip syariah,” ujar Amirsyah.
Ia menjelaskan bahwa secara syariah penyelenggaraan JKN telah memiliki landasan melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa tersebut menjadi pedoman agar penyelenggaraan jaminan kesehatan terhindar dari unsur gharar (ketidakpastian), maisir (judi), dan riba dalam pengelolaan dana maupun mekanisme kepesertaan.
Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa pengelolaan dana, akad kepesertaan, investasi, hingga mekanisme pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Tata Kelola BPJS Kesehatan
Amirsyah menegaskan bahwa tata kelola BPJS Kesehatan pada dasarnya telah dibangun di atas prinsip gotong royong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful), sebagaimana diamanatkan dalam fatwa DSN-MUI.
Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara menjalankan ajaran agamanya, termasuk dalam memperoleh layanan kesehatan yang sesuai dengan keyakinannya.
Di sisi lain, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Karena itu, negara berkewajiban memastikan sistem jaminan kesehatan berjalan secara profesional, berkeadilan, dan memberikan rasa aman kepada seluruh peserta.
Menurut Amirsyah, terdapat beberapa pilar utama tata kelola JKN yang sejalan dengan prinsip syariah.
Pertama, penggunaan akad tabarru’, yaitu akad kebajikan yang bertujuan untuk saling menolong tanpa orientasi keuntungan. Iuran yang dibayarkan peserta diniatkan sebagai dana hibah untuk membantu peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kedua, prinsip ta’awun, yakni semangat saling membantu sehingga peserta yang sehat ikut meringankan beban peserta yang sedang sakit. Dengan demikian, JKN menjadi wujud nyata solidaritas sosial dalam bidang kesehatan.
Penguatan Tata Kelola Menjadi Kunci
Amirsyah mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari defisit pembiayaan hingga tunggakan iuran peserta. Karena itu, diperlukan penguatan tata kelola yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta pengawasan yang baik agar keberlanjutan program tetap terjaga.
“Semakin baik tata kelola BPJS Kesehatan, maka semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap program JKN. Dana yang dihimpun benar-benar harus kembali untuk kepentingan peserta,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun budaya hidup sehat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Bagi peserta yang sedang sakit, kita doakan semoga Allah SWT segera memberikan kesembuhan.”
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمً
Artinya: “Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakit, sembuhkanlah, Engkaulah Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan selain kesembuhan dari-Mu, yaitu kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.”
Di akhir keterangannya, Amirsyah menegaskan bahwa upaya promotif dan preventif harus menjadi prioritas.
“Menjaga kesehatan jauh lebih baik daripada mengobati setelah sakit. Semakin banyak masyarakat yang sehat, maka beban pembiayaan kesehatan akan semakin ringan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional akan semakin kuat,” pungkasnya.
