34.2 C
Jakarta

KNPI Minta Pelibatan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam PPIH Dikaji Ulang

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua DPP KNPI Bidang Haji dan Umrah, Jiaul Haq, S.Sos., M.M., menilai pelibatan unsur Kejaksaan, TNI, Polri, maupun media sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) perlu dievaluasi.

Menurutnya, apabila tujuan utama pelibatan unsur-unsur tersebut adalah untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji, maka mekanisme yang lebih tepat adalah menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi (monev) secara independen, bukan menjadi bagian dari PPIH.

“Jika orientasinya adalah pengawasan, sebaiknya Kejaksaan, TNI, Polri, maupun media tidak ditempatkan sebagai petugas haji. Mereka dapat menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi secara independen dengan menggunakan anggaran dari instansi masing-masing, bukan dari anggaran Kementerian Haji,” ujar Jiaul Haq.

Ia menjelaskan bahwa ketika unsur pengawas menjadi bagian dari PPIH dan dibiayai melalui anggaran penyelenggaraan haji, independensi dalam melakukan evaluasi dan memberikan kritik terhadap pelaksanaan haji berpotensi berkurang.

“Posisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa mereka menjadi bagian dari penyelenggara, sehingga ruang untuk memberikan evaluasi secara objektif menjadi terbatas. Bahkan, dikhawatirkan lebih berperan sebagai pendukung atau humas penyelenggara daripada menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.

Karena itu, Jiaul Haq berharap ke depan pemerintah dapat menata kembali pola pelibatan lintas instansi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan media tetap dapat dilibatkan, namun dalam kapasitas sebagai tim monitoring dan evaluasi yang bekerja secara independen serta menggunakan anggaran dari instansi masing-masing.

“Dengan demikian, fungsi pengawasan dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!