BOGOR, MENARA62.COM — Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bogor mendorong lahirnya sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, tegas, dan transparan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perparkiran. Gagasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, M. Benninu Argoebie, S.H., sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola parkir yang lebih profesional sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Benninu, pengelolaan parkir tidak semata berkaitan dengan penyediaan ruang parkir, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kenyamanan masyarakat, serta optimalisasi penerimaan daerah. Karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu menjadi landasan bagi sistem perparkiran yang lebih efektif dan berkeadilan.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Benninu menyampaikan lima pokok pikiran sebagai pijakan utama penyusunan kebijakan.
Pertama, penerapan sistem zonasi parkir dengan membagi kawasan menjadi tiga kategori, yakni zona tinggi, sedang, dan rendah. Sistem ini dinilai dapat menciptakan penataan parkir yang lebih terarah sesuai karakteristik dan tingkat aktivitas di setiap wilayah.
Kedua, perlunya peraturan wali kota (Perwali) untuk penindakan cepat terhadap pelanggaran parkir. Melalui aturan tersebut, penindakan berupa penggembokan kendaraan maupun denda sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dapat segera diterapkan tanpa harus menunggu penyusunan regulasi lanjutan.
Ketiga, Raperda perlu memberikan kepastian sanksi yang jelas agar penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Keempat, Benninu mengusulkan strategi pengelolaan retribusi parkir yang membedakan antara titik parkir besar dan kecil. Titik parkir dengan potensi tinggi dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan atau Pemerintah Kota, sedangkan titik parkir berskala kecil dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga menggunakan sistem target tetap (fixed price).
Kelima, seluruh sistem pengelolaan parkir harus mengedepankan transparansi. Dengan sistem yang terbuka dan profesional, penerimaan PAD diharapkan meningkat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan parkir di Kota Bogor.
Benninu menegaskan, pembenahan tata kelola parkir merupakan bagian penting dalam mewujudkan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Dengan sistem yang jelas, penegakan aturan yang tegas, dan pengelolaan retribusi yang transparan, kita tingkatkan PAD dan wujudkan Kota Bogor yang tertib,” ujarnya.
Melalui Raperda Pengelolaan Perparkiran, DPRD Kota Bogor berharap tercipta regulasi yang mampu menjawab persoalan parkir secara komprehensif, memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi warga Kota Bogor. [*]

