26.1 C
Jakarta

Total Football Lawan Korupsi

Baca Juga:

Menjelang masa akhir jabatan kementrian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersemangat melakukan pemberantasan korupsi. Ibarat permainan sepak bola, KPK memainkan pola permainan total football. Semua pemain yang ada didayagunakan untuk menyerang, dan tidak ada pemain bertahan.

Juru bicara KPK Febridiyansyah, Rabu (18/9/2019), didampingi wakil ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan mengatakan, meski kondisi KPK akhir-akhir ini, KPK terus berupaya dan berikhtiar semaksimal mungkin untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Meski banyak pihak yang menduga keterlibatan Imam Nachrowi, Menpora, pada tindak pidana korupsi, sejak adanya operasi tangkap tangan di gedung KONI 18 Desember 2018, namun ketika itu menpora masih belum terungkap keterlibatan menpora.

Alexander mengatakan, baru setelah KPK melakukan pengembangan dari persidangan tersangka tangkap tangan tersebut, KPK menemukan tersangka baru, Imam Nachrowi dan asisten menpora MIU.

Ketika ditemui wartawan di rumah dinasnya, Imam Nahrawi menyatakan akan mengikuti segala proses hukum yang ada setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

“Saya mendengar apa yang sudah disampaikan oleh Pimpinan KPK, dan tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Imam mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia berharap itu bukan sesuatu yang bersifat politis semata.

“Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan,” katanya menambahkan.

Imam dengan bersandal jepit ketika menemui wartawan juga menyatakan, ia akan memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,” ujarnya.

Pengembangan

Sebelumnya, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap. Suap itu terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

Semoga, gelombang panas yang menerpa KPK, tidak menghanguskan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!