29.9 C
Jakarta

FSP ASPEK Indonesia Soroti Dugaan Penundaan Dana Pensiun Eks Pekerja MNCTV, Siap Tempuh Jalur Hukum

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSP ASPEK Indonesia) mengecam dugaan kebijakan MNCTV yang menunda pembayaran hak Dana Pensiun Pemberi Kerja (Danapera) bagi pekerja yang telah mengundurkan diri. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu merugikan pekerja dan tidak memiliki dasar yang jelas dalam ketentuan Peraturan Dana Pensiun Pemberi Kerja.

FSP ASPEK Indonesia menyatakan dana pensiun yang berasal dari iuran pekerja dan kontribusi perusahaan merupakan hak yang seharusnya diterima pekerja setelah hubungan kerja berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, perusahaan disebut menerapkan kebijakan bahwa pembayaran Danapera baru dapat dilakukan setelah dua tahun sejak pekerja berhenti bekerja.

Menurut FSP ASPEK Indonesia, penundaan pembayaran tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. Kebijakan itu dinilai memberatkan karena dana pensiun kerap dibutuhkan mantan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun sebagai modal usaha setelah tidak lagi bekerja.

Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur juga menyoroti belum dibayarkannya hak Danapera milik mantan pekerja MNCTV bernama Chandra yang telah mengundurkan diri sesuai prosedur.

Perselisihan tersebut, menurut FSP ASPEK Indonesia, telah melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan bipartit telah ditempuh dan dilanjutkan ke proses mediasi atau tripartit di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam proses mediasi itu, mediator Disnakertransgi DKI Jakarta telah menerbitkan anjuran yang pada pokoknya menyatakan MNCTV wajib membayarkan hak Danapera yang berasal dari porsi iuran perusahaan kepada Chandra. Meski demikian, hingga kini perusahaan disebut belum melaksanakan anjuran tersebut.

“FSP ASPEK Indonesia mendukung penuh langkah Saudara Chandra yang menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperjuangkan haknya. Perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga demi memberikan kepastian hukum dan menjadi yurisprudensi bagi pekerja lainnya di lingkungan MNC Group yang mengalami persoalan serupa,” tegas Abdul Gofur.

FSP ASPEK Indonesia menegaskan pemenuhan hak pekerja merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Karena itu, perusahaan dinilai tidak seharusnya menerapkan kebijakan internal yang mengurangi maupun menunda hak normatif pekerja tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain mendukung proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, FSP ASPEK Indonesia menyatakan tengah mempertimbangkan upaya hukum lainnya apabila hak pekerja tetap tidak dipenuhi.

“Apabila perusahaan tetap mengabaikan hak pekerja dan tidak melaksanakan kewajibannya, FSP ASPEK Indonesia akan melaporkan persoalan ini kepada Desk Ketenagakerjaan Polri. Kami menilai terdapat dugaan penguasaan atau penahanan hak pekerja yang harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Abdul Gofur.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!