28.8 C
Jakarta

Menjadi Sektor Kritikal di Masa PPKM, Industri Mamin Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sektor industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor kritikal yang dapat beroperasi 100% selama masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang hingga saat ini masih diterapkan. Selain berfungsi memenuhi kebutuhan masyarakat, sektor industri mamin juga tumbuh positif pada Triwulan II – 2021 sebesar 2,95%, sehingga perlu dijaga kinerjanya.

“Dalam peninjauan kali ini, kami mencermati bahwa penerapan protokol kesehatan di PT. Heinz ABC Indonesia ini sudah sangat baik. Di pabrik seluas 18 Hektare ini, terdapat sekitar 500 pekerja. Artinya penerapan physical distancing bisa optimal,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika saat kunjungan penerapan protokol kesehatan di PT. Heinz ABC Indonesia di Karawang, Jumat (13/8).

Ia menambahkan, salah satu kunci pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik produsen sirup dan sambal tersebut adalah screening awal saat karyawan memasuki pabrik. Selain itu, penyediaan makanan bergizi, tenaga dan fasilitas kesehatan, serta fasilitas sanitasi juga mendukung pencegahan dan penyebaran wabah.

Selanjutnya, tingkat vaksinasi karyawan di perusahaan tersebut juga telah mencapai sekitar 83,1% melalui program vaksin gotong royong. Sementara, 10,7% lainnya sudah teregistrasi sebagai penerima vaksin. “Sedangkan 6,2% sisanya merupakan penyintas maupun karyawan dengan kondisi kesehatan tertentu,” papar Head of legal and corporate affairs PT. Heinz ABC Indonesia, Mira Buanawati.

Saat ini, dari 10.306 karyawan sektor mamin di Kabupaten Karawang, 6.321 orang di antaranya (58,46%) sudah divaksin. Selain itu, sebanyak 3.985 orang karyawan sudah terdaftar dan menunggu untuk mendapatkan vaksinasi. “Maka jika proses vaksinasi dapat dipercepat hingga awal September 2021, bisa dipastikan di bulan September 2021, sebanyak 95% karyawan sektor industri mamin di Karawang sudah divaksinasi,” terang Putu.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika  saat kunjungan penerapan protokol kesehatan di PT. Heinz ABC Indonesia di Karawang, Jumat (13/8) didampingi Head of legal and corporate affairs PT. Heinz ABC Indonesia, Mira Buanawati.

Lebih lanjut Putu menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan pekerja industri merupakan penentu utama dalam menjaga kegiatan industri  berkinerja dengan baik. “Vaksinasi pekerja industri menjadi sangat strategis dalam melindungi pekerja dari Covid-19. Kami berharap vaksinasi dapat dipercepat dengan mengutamakan karyawan industri termasuk keluarganya,” tegas Putu.

Agar perusahaan industri yang tergolong kritikal maupun esensial dapat tetap beroperasi optimal di masa pandemi, Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada masa penerapan PPKM Darurat, Kemenperin memperbarui aturan pelaksanaan IOMKI dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat Edaran tersebut mengatur kewajiban pelaporan aktivitas industri yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan kewajiban industri untuk melakukan pelaporan tersebut. “Industri memiliki tanggung jawab untuk mematuhi protokol kesehatan dan melaporkannya. Kami memahami kalau dengan pelaporan sebanyak dua kali dalam seminggu, mungkin ada aspek administrasi yang belum dipenuhi. Oleh karena itu, Kemenperin sebagai pembina industri akan terus mengingatkan industri,” ujar Masrokhan.

Pelaporan kegiatan industri merupakan suatu instrumen untuk melihat kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sektor industri. Terhadap industri yang tidak memberikan pelaporan IOMKI, dapat diberikan sanksi seperti peringatan tertulis, pembekuan, hingga pencabutan IOMKI. “Kita ingin protokol kesehatan ditetapkan dengan baik sehingga tidak ada istilah klaster penyebaran dari industri, dan agar pandemi segera berakhir,” tegasnya.

Selain memenuhi kebutuhan masyarakat, sektor industri mamin juga memiliki performa gemilang untuk ekspor produknya. Pada Januari-Juni 2021, ekspor dari sektor ini meningkat hingga USD19,58 milyar. “Kinerja sektor mamin di masa pandemi ini bisa dibilang cukup bagus, sehingga Pemerintah berupaya mendukung agar dapat terus tumbuh,” ujar Putu.

PT. Heinz ABC Indonesia juga merencanakan penambahan investasi senilai USD82 Juta yang saat ini pengerjaannya sedang berlangsung dan direncanakan selesai pada kuartal III 2022. “Investasi tersebut akan digunakan untuk menambah kapasitas produksi kecap serta produk ready to drink,” jelas Mira Buanawati.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!