28.8 C
Jakarta

Cegah Kegiatan IG Berimplikasi Hukum, BIG Lakukan Kerjasama dengan Kejagung

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sebagai salah satu unsur pemerintahan, Badan Informasi Geospasial (BIG) terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap program, kebijakan, dan aktivitas yang dilaksanakan BIG mesti didasari oleh ketentuan hukum yang kuat. Hal ini pun berlaku terhadap para pemangku kepentingan lain yang menjadi mitra kerja BIG.

Sebagai bentuk nyata kolaborasi dalam penegakan hukum dan pemberian bantuan hukum pada kasus-kasus yang dihadapi BIG dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Badan Informasi Geospasial dan Kejaksaan Agung RI sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta menyelenggarakan Workshop Pencegahan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Kamis (15/9/2022).

Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BIG Muhtadi Ganda Sutrisna menyampaikan bahwa beberapa produk dan kegiatan BIG berpotensi dan berimplikasi hukum. Sebagai contoh, kegiatan kolaboratif antarlembaga yang terikat dengan kontrak pekerjaan terkait tema atau skema tertentu. Sehingga setiap unit kerja lembaga diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap ranah penyelenggaraan IG yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua pegawai BIG punya persepsi yang sama khususnya dalam melaksanakan dan menyelenggarakan IG yang sesuai dan tidak bertentangan dengan produk hukum yang berlaku,” ujar Muhtadi.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Feri Wibisono menyatakan akan siap membantu BIG dalam menghadapi problematika hukum dalam hal penyelenggaraan IG sehingga bisa fokus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung Indonesia ke arah yang lebih baik lagi.

Sejalan dengan hal diatas, Kepala BIG Muh Aris Marfai menyampaikan bahwa sebagai upaya mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IG, BIG yang dipercaya memegang amanat utama penyelenggara informasi geospasial dasar. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari berbagai perbuatan hukum yang dapat mengarah ke ranah hukum perdata ataupun hukum tata usaha negara.

“Terhadap perbuatan-perbuatan hukum tersebut, selama ini BIG berusaha melakukan yang terbaik sesuai dengan asas tertib hukum. Namun, sebaik apapun usaha melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum dengan memperhatikan asas tersebut, masalah-masalah perdata, tata usaha negara, maupun pidana berpeluang terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari. Untuk itu sangat penting untuk selalu melihat, menjaga, dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelas Aris.

Kepastian jaminan hukum dan pemberian pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) BIG merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan hukum lembaga. Mengingat pegawai adalah roda penggerak dalam menyukseskan program-program dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan BIG.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa perkembangan penerapan informasi geospasial sudah mengarah pada hilirisasi dan monetisasi, misalnya program percepatan peta dasar skala besar dengan skema KPBUMN (Kerja Sama Pemerintah dengan BUMN). Hal ini tentu saja memperluas peluang terjadinya kelalaian hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap elemen lembaga untuk melaksanakan pencegahan kelalaian tersebut dengan cara meningkatkan literasi hukum.

Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Sekretaris Utama BIG dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI. Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh BIG.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Jamdatun bertajuk Mitigasi Risiko Hukum Kebijakan Pemerintahan (Keperdataan, Administrasi, dan Korupsi).   Rangkaian kegiatan penandatanganan kerja sama dan workshop yang dilaksanakan ini sangat strategis dan penting sebagai dasar permulaan kerja sama strategis dalam penyelenggaraan tata laksana IG yang berimplikasi hukum antara BIG dengan Kejagung RI.

Selanjutnya melalui kerja sama ini diharapkan ada sinergi sehingga penyelenggaraan tugas dan fungsi BIG dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan cita-cita keterpaduan informasi geospasial di Indonesia.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!