JAKARTA, MENARA62 – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung adanya inisiatif kawasan industri dalam penerapan konsep industri 4.0 secara terintegrasi dalam proses bisnisnya. Sebab, selain penggunaan teknologi yang mendukung masa depan, karakteristik industri 4.0 yang padat teknologi dinilai memiliki kemampuan sebagai katalis dalam upaya penciptaan efisiensi yang berkelanjutan.
“Oleh karena itu, industri 4.0 menjadi bagian dari strategi yang pemerintah pilih, dan kami akan mendukung segala upaya dari para stakeholders terkait dengan hal itu,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mewakili Menteri Perindustrian pada acara Ground Breaking Jababeka E-Commerce Industrial Park di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/3).
Dirjen IKMA mengemukakan, pengembangan kawasan industri sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang menyebutkan bahwa semua sektor industri wajib berlokasi di kawasan industri. “Kawasan industri juga wajib mengalokasikan 20 persen untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM),” ungkapnya.
Reni menambahkan, pihaknya rutin melaksanakan program link and match antara pelaku industri skala besar dengan pelaku IKM. Tujuannya agar sektor IKM menjadi bagian dari rantai pasok industri besar. “Alangkah lebih efektif dan efisiennya ketika kegiatan produksi tersebut di satu kawasan, tentunya akan meningkatkan daya saing,” imbuhnya.
Kemenperin pun berharap implementasi industri 4.0 dalam lingkup kawasan industri dapat memberikan benefit bagi para tenant-nya serta akselerasi terhadap pembangunan industri dan peningkatan daya saing industri nasional ke depannya. Apalagi, PT Jababeka Tbk sebagai salah satu perusahaan yang pionir dalam pengembangan kawasan industri.
“Kami mengapresiasi fase baru pengembangan rangkaian proyek Jababeka, yang akan terdiri dari Halal Industrial Cluster, Biotech and Medical Industrial Cluster, High-tech Industrial Cluster, serta Startup Industrial Cluster akan menambah daftar panjang kontribusi positif PT Jababeka Tbk bagi sektor industri selama lebih dari tiga dekade eksistensinya,” papar Reni.
Dirjen IKMA memberikan apresiasi dengan rencana pembangunan Startup Industrial Cluster, karena sejalan program Startup4Industry (S4I) yang diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017. Tujuan program S4I ini mencari para pelaku startup supaya bisa menjadi penyedia solusi teknologi bagi sektor IKM maupun industri besar yang sedang punya kendala di teknologi.
“Sejak 2017, jumlah peserta dari program S4I sudah hampir 900 startup. Kami berharap, dengan adanya Startup Industrial Cluster di Jababeka, mereka bisa bertemu dengan mitra atau calon yang akan mengimplementasikan solusi teknologinya,” ujar Reni.
Pada kesempatan yang sama, Reni juga menyampaikan, Kemenperin menyambut baik adanya kawasan industri halal yang akan dibangun di dalam Jababeka E-Commerce Industrial Center. “Sebagai negeri dengan konsumen halal terbesar di dunia, Indonesia memiliki modal dasar yang sangat baik untuk menciptakan ekosistem halal secara nasional,” tuturnya.
Selain itu, potensi lainnya adalah Indonesia memiliki berbagai sektor industri yang cukup kuat untuk berkompetisi menjadi pemain utama industri halal secara global, baik itu di sektor makanan dan minuman, tekstil, farmasi, hingga kosmetik.
“Ditambah lagi masih terdapat pasar halal yang cukup terbuka, baik di negara-negara OKI seperti Pakistan, Turki, dan Arab Saudi maupun negara-negara non-OKI namun memiliki populasi masyarakat muslim yang cukup besar seperti India, Tiongkok, dan Amerika Serikat,” tandasnya.
Reni menyebutkan, terdapat beberapa program strategis Kemenperin yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses bisnis kawasan industri ke depannya, tidak terkecuali bagi para tenant yang akan menempati kawasan tersebut. Program tersebut di antaranya adalah penyiapan SDM industri melalui pendidikan vokasi 3 in 1, serta link and match untuk untuk menyinergikan kebutuhan industri dengan fasilitas pendidikan yang ada di sekitar kawasan, baik di tingkat SMK maupun D1 sampai D4.
Terkait dengan infrastruktur, terdapat pula fasilitasi Penugasan Pemerintah pada kementerian/lembaga untuk membangun infrastruktur dalam kawasan industri, termasuk penyediaan energi (gas dan listrik) dengan kapasitas memadai dan harga yang kompetitif.
“Walaupun tentu saja dalam pelaksanaannya, pemerintah akan tetap selektif dalam penentuan kriteria proyek serta penerima manfaatnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.(*)