28.8 C
Jakarta

Aturan Baru, Lisensi Logo KAN untuk Tingkatkan Kepercayaan dan Transparansi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sebagai upaya melakukan pengawasan terhadap penggunaan simbol akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), KAN mengeluarkan persyaratan dan aturan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian melalui KAN U-01 Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dan KAN U-03 Penggunaan Simbol Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Aturan tersebut menyatakan bahwa simbol akreditasi hanya boleh digunakan oleh LPK yang terakreditasi oleh KAN.

“Pemalsuan simbol akreditasi sering dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang melakukan penjualan layanan penilaian kesesuaian dengan menyatakan diri telah terakreditasi KAN. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014, pemalsuan simbol akreditasi KAN merupakan tindakan pidana. Sudah waktunya KAN melakukan pengendalian dengan lebih baik untuk melindungi LPK dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Plt. Deputi Bidang Akreditasi BSN, Donny Purnomo Selasa (3/10/23) saat ditemui di Kantor BSN, Jakarta.

Menurut Donny, ketika menggunakan logo yang didaftarkan sebagai merk, harus ada perjanjian lisensi agar merk mendapatkan kekuatan hukum. Untuk itu, KAN menerapkan lisensi dengan menambahkan fitur baru dalam pengajuan akreditasi melalui aplikasi New KANMIS, yakni fitur lisensi simbol akreditasi KAN.

Penggunaan lisensi merupakan langkah pengendalian, untuk melindungi LPK dari pihak yang tidak bertanggung jawab serta menutup celah hukum kepada LPK yang simbolnya dipalsukan. Melalui penggunaan lisensi, KAN lebih mudah melakukan tindakan hukum terhadap pemalsuan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2014, KAN merupakan lembaga yang bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian, yakni yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.

Adapun Lembaga Penilaian kesesuaian atau disebut juga LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan. LPK yang dimaksud antara lain mencakup Laboratorium, Lembaga Sertifikasi, Lembaga Inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, lembaga validasi/verifikasi, dan lembaga yang menyediakan jasa penilaian kesesuaian lainnya.

Setelah mendapatkan akreditasi dari KAN, LPK dapat menggunakan logo KAN pada sertifikat yang diterbitkan, sesuai dengan skema dan ruang lingkupnya yang terakreditasi oleh KAN.

Pemalsuan simbol akreditasi KAN dapat terjadi di berbagai kondisi. Kemungkinan pertama adalah pemalsuan yang dilakukan oleh organisasi penerap standar. Organisasi tersebut secara mandiri membuat sertifikat kesesuaian dengan mencantumkan logo KAN. Kemungkinan yang lain adalah pemalsuan yang dilakukan oleh LPK. Terdapat potensi LPK yang belum terakreditasi KAN untuk skema dan lingkup tertentu, dengan sengaja menerbitkan sertifikat dengan menempelkan logo KAN.

Melalui langkah inovatif penggunaan lisensi ini, diharapkan KAN dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan transparansi kepada berbagai sektor organisasi yang menerima manfaat status akreditasi KAN. Di samping itu, dalam upaya mempromosikan standar kualitas tinggi, lisensi simbol akreditasi KAN akan menjadi tanda pengenal yang jelas bagi lembaga dan entitas yang telah lulus proses akreditasi yang ketat oleh KAN.

Penggunaan lisensi simbol akreditasi ini dalam jangka panjang akan berlaku bagi semua skema akreditasi yang ada di KAN. Untuk tahap awal, penerapan lisensi simbol akreditasi berlaku untuk skema akreditasi berbasis SNI ISO/IEC 17021-1 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan (ISO/IEC 17021-1:2015, IDT).

Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari, menyampaikan bahwa skema dimaksud di atas mencakup 15 skema akreditasi Lembaga Sertifikasi, yakni Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sistem Manajemen Keamanan Pangan, Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Sistem Manajemen Energi, Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Sistem HACCP, Sistem Manajemen Mutu Alat Kesehatan, Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasok, Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan, Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium, Sistem Manajemen Kepatuhan, Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi, dan Sistem Manajemen Event Berkelanjutan.

Penggunaan lisensi akan berlaku mulai tanggal 1 November 2023, dimana LPK harus sudah mendaftar dan mendapatkan persetujuan penggunaan simbol KAN pada hasil penilaian kesesuaian yang diterbitkannya, sebelum disampaikan kepada klien. Maka, lisensi simbol akreditasi KAN harus digunakan kepada klien yang hasil penilaian kesesuaiannya terbit pada dan setelah tanggal 1 November 2023.

Apabila dalam penerapan lisensi simbol akreditasi KAN terjadi pelanggaran terkait pemalsuan, penipuan, atau tindak pidana lainnya. Pelaku dapat menerima sanksi pidana penjara, denda, hingga pencabutan ijin usaha maupun status badan hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk menggunakan simbol akreditasi KAN pada hasil penilaian kesesuaian, seperti pada sertifikat hasil sertifikasi, validasi/verifikasi, serta sertifikat penilaian kesesuaian lainnya, LPK harus mendaftar dan mendapatkan persetujuan KAN melalui aplikasi http://layanan.kan.or.id pada fitur lisensi simbol akreditasi KAN. Melalui fitur ini, LPK wajib melaporkan setiap klien yang telah disertifikasi maupun perubahannya. Pada akhirnya setiap sertifikat yang dikeluarkan LPK kepada klien akan tercantum simbol akreditasi KAN beserta barcode yang diperoleh melalui aplikasi tersebut.

Sebagai waktu penyesuaian bagi LPK, KAN memberlakukan masa transisi pada tanggal 1 – 31 Oktober 2023. Diharapkan, pada bulan november nanti LPK yang sudah diakreditasi KAN telah menerapkan penggunaan lisensi simbol akreditasi KAN ini sesuai aturan baru.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!