JAKARTA, MENARA62.COM — Penerapan sistem meritokrasi—yang hanya melihat prestasi akademik semata—dalam dunia pendidikan Indonesia dinilai justru berpotensi melahirkan struktur dominasi dan elitisme baru jika tidak dikerjakan secara proper. Hal ini terjadi karena titik start masyarakat dalam mengakses pendidikan bermutu sejak awal sudah tidak seimbang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Dana Darma Pancasila Yudi Latif dalam Diskusi Publik berjudul Meritokrasi Pendidikan yang digelar secara daring pada Jumat (22/5/2026).
Ketimpangan ini terlihat jelas dari pembelahan hasil Ujian Nasional yang dibatasi oleh Wallace Line (Garis Wallace). “Wilayah di sebelah barat garis tersebut relatif memiliki capaian yang bagus, sementara wilayah di sebelah timur rata-rata mencatatkan hasil yang buruk akibat distribusi guru yang tidak merata,” ujar Yudi Latif dalam sambutan pengantarnya.
Kondisi ini juga berdampak langsung pada proses rekrutmen beasiswa bergengsi, seperti LPDP. Jika pemerintah terus menggunakan standar kompetensi yang sama rata tanpa ada afirmasi yang kuat, maka fasilitas beasiswa tersebut akan terus didominasi oleh pendaftar dari Indonesia Barat yang sejak awal sudah diuntungkan oleh ekosistem pendidikan yang mapan. Akibatnya, pelajar dari wilayah Timur seperti Papua akan terus kesulitan untuk mengejar (catch up) ketertinggalan.
“Menyamaratakan standar prestasi tanpa memedulikan ketimpangan fasilitas sama saja dengan melanggengkan diskriminasi. Selama akses guru dan sekolah bermutu menumpuk di Jawa, wilayah Indonesia Timur tidak akan pernah punya kecepatan untuk mengejar ketertinggalan,” tegasnya.
Selain ketimpangan geografis, Yudi juga mengkritik pendekatan diskriminatif berbasis kelas sosial. Model penanganan pendidikan bagi masyarakat miskin dinilai keliru karena cenderung mengkotak-kotakkan mereka ke dalam “klub sekolah kelas bawah”, alih-alih membuka akses luas agar mereka bisa masuk ke sekolah publik yang berkualitas secara setara.
Oleh karena itu, demi mengejar keadilan pendidikan yang sejati, ia mendesak pemerintah untuk segera memikirkan ulang kesetaraan akses terhadap sekolah yang baik, pemerataan mutu guru, serta penyediaan kesempatan yang adil bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.
Meritokrasi Tidak Selalu Bermakna Positif
Dalam kesempatan tersebut Yudi Latif juga mengingatkan bahwa meritokrasi tidak selalu bermakna positif sebagaimana dipahami masyarakat saat ini. Meritokrasi dapat menjadi sistem yang adil, tetapi juga berpotensi melahirkan elitisme baru apabila tidak disertai pemerataan akses pendidikan dan kesempatan sosial.
Ia mengakui istilah meritokrasi saat ini cenderung dipahami sebagai sesuatu yang positif karena menempatkan prestasi dan kemampuan sebagai dasar penilaian seseorang. Namun meritokrasi juga memiliki sisi negatif tergantung pada konteks sosial dan bagaimana sistem tersebut diterapkan.
“Kalau kita bicara meritokrasi hari ini, konotasinya memang cenderung positif. Tapi sebenarnya meritokrasi bisa bersifat positif atau negatif tergantung konteks sosial dan bagaimana karakteristik meritokrasi itu sendiri,” ujar Yudi Latif.
Ia menjelaskan konsep meritokrasi pertama kali diperkenalkan oleh sosiolog Inggris Michael Young melalui buku The Rise of Meritocracy yang terbit pada 1958. Menurutnya, Michael Young memperkenalkan istilah tersebut bukan hanya dalam pengertian positif, tetapi juga sebagai bentuk kritik sosial.
Yudi menuturkan bahwa setelah Perang Dunia Kedua, Inggris mulai menerapkan sistem seleksi berbasis IQ, mulai dari perekrutan tentara hingga sistem pendidikan. Tes IQ dan pencapaian akademik digunakan untuk menentukan jalur pendidikan seseorang.
“Yang layak memasuki pendidikan terhormat dan mana yang hanya boleh masuk vokasi ditentukan oleh nilai IQ dan pencapaian akademik,” jelasnya.
Menurut Yudi, Michael Young melihat bahwa sistem tersebut memang mengurangi dominasi status sosial berdasarkan keturunan. Akan tetapi, pada saat yang sama muncul bentuk elitisme baru yang didasarkan pada pencapaian akademik dan kecerdasan intelektual.
Ia menjelaskan bahwa orang-orang yang berhasil secara akademik sering kali merasa status sosial yang mereka raih sepenuhnya merupakan hasil usaha pribadi. Padahal, keberhasilan tersebut juga dipengaruhi oleh latar belakang sosial, akses pendidikan, dan lingkungan keluarga.
“Sering kali orang yang dianggap berprestasi berasal dari kelompok sosial tertentu. Mereka punya akses pendidikan lebih baik, bisa mengikuti kursus, dan memperoleh dukungan lingkungan yang memadai,” katanya.
Yudi menambahkan bahwa kritik terhadap meritokrasi kembali menguat di Amerika Serikat pada 2019. Ia menyinggung pandangan profesor Daniel Markovits dari Yale University melalui bukunya The Meritocracy Trap.
Dalam buku tersebut, Markovits menyebut meritokrasi telah berkembang menjadi ancaman sosial baru karena melahirkan kelompok elite berbasis pendidikan. Institusi pendidikan elite seperti Harvard University dinilai menjadi simbol reproduksi kelompok elit yang sulit dijangkau masyarakat kelas bawah.
“Institusi-institusi pendidikan elite itu kemudian menjadi tempat reproduksi kelompok elit baru,” ujar Yudi.
Selain memperlebar kesenjangan sosial, meritokrasi juga dinilai menciptakan tekanan kompetisi yang tinggi. Kelompok elite harus terus mempertahankan statusnya melalui pencapaian akademik, sementara masyarakat dari kelompok ekonomi bawah menghadapi hambatan akses pendidikan dan kesempatan sosial.
Meski demikian, Yudi menegaskan bahwa meritokrasi tetap memiliki nilai positif apabila disertai kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, penghargaan terhadap prestasi tetap penting, tetapi negara juga harus memastikan akses pendidikan dan mobilitas sosial dapat dinikmati semua kalangan.
Diskusi Publik yang dimoderatori Dr. Susetya Herawati, ST., M.Si. (Yayasan Suluh Nuswantara Bakti) tersebut menghadirkan narasumber Prof. Dr. Muchlas Samani (Guru Besar Emeritus Universitas Negeri Surabaya), Amich Alhumami, Ph.D (Dewan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi), Dhitta Puti Sarasvati, M.Ed (Ketua Bajik- Gernastastaka), dan Iman Zanatul Haeri, M.Pd (Perhimpunan Pendidikan dan Guru).

