32.3 C
Jakarta

Dirjen Hubdat : Hari Ketiga Penyekatan, Volume Kendaraan di 4 GT Menurun 44%

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Volume kendaraan per Sabtu (8/5) atau hari ke 3 periode pelarangan mudik terpantau menurun. Hingga saat ini sejumlah kendaraan yang melintas dan melewati pos penyekatan di beberapa wilayah adalah kendaraan yang hanya digunakan untuk keperluan non mudik.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya dari pantauan terhadap 4 Gerbang Tol arah keluar Jakarta yakni GT Cikampek Utama 1, GT Kalihurip Utama 1, GT Cikupa, dan GT Ciawi, terdapat penurunan sebesar 44,71% pada 7 Mei kemarin.

“Total kendaraan yang melintas pada keempat Gerbang Tol tersebut arah keluar Jakarta pada 7 Mei sebanyak 87.275 unit kendaraan,” ujar Dirjen Budi.

Sementara arah masuk Jakarta pada 7 Mei lalu, terdapat penurunan volume sebesar 35,09% atau sebanyak 84.638 kendaraan yang melintas.

Selain itu pada jalur lintas penyeberangan Merak-Bakauheni juga tercatat terdapat penurunan sebanyak 54% untuk kategori R4 campur dan penurunan penumpang sebesar 80%.

“Saya atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran petugas di lapangan yang sudah berusaha keras bertugas dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan putar balik. Demikian pula untuk seluruh masyarakat yang sudah menaati peraturan pemerintah, kami berterima kasih atas kerja samanya,” kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi menambahkan bahwa selain karena masifnya penyekatan di berbagai titik yang dilakukan oleh petugas gabungan, penurunan volume kendaraan ini juga disebabkan karena sebagian masyarakat telah melakukan mudik sebelum periode larangan. Oleh karena itu, untuk mencegah adanya pemudik yang nekad melintas, pihaknya akan terus berjaga hingga periode larangan berakhir dan memperketat pengawasan.

“Kami akan koordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang terindikasi akan mudik, yaitu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan atau surat izin yang dibawa,” pungkas Dirjen Budi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!