31.3 C
Jakarta

Dua Warisan

Baca Juga:

Oleh: Joko Intarto

JAKARTA, MENARA62.COM – Dulu, setiap akhir Ramadan, para petugas Lazismu harus pontang-panting mendistribusikan zakat fitrah. Sebab, sebelum salat Idul Fitri dimulai, seluruh zakat fitrah harus sudah habis tersalurkan.

Saat jumlah muzaki masih terbatas, target itu relatif mudah dicapai. Namun ketika penghimpunan zakat terus meningkat dan jumlah muzaki bertambah besar, distribusi zakat fitrah mulai menjadi persoalan tersendiri.

Bayangkan kalau pada waktu menjelang magrib hari terakhir masuk zakat fitrah senilai Rp10 miliar atau Rp20 miliar. Bagaimana cara menyalurkan zakat fitrah itu dengan tepat dalam waktu yang sangat terbatas?

Sekadar membagi-bagikan beras dalam waktu singkat memang tidak sulit. Tetapi, cara seperti itu belum menjawab tujuan utama zakat fitrah sebagaimana diajarkan syariat: mengangkat martabat fakir miskin dan membantu mereka keluar dari kesulitan hidup.

Dari kegelisahan itulah lahir gagasan besar di Lazismu: Bagaimana kalau zakat fitrah tidak harus dibagi habis dalam semalam, tetapi dapat didistribusikan sepanjang tahun hingga Ramadan berikutnya. Namun pemikiran itu menabrak “tembok” pemahaman lama yang menganggap zakat fitrah wajib habis dibagikan sebelum salat Id dilaksanakan.

Beruntung, pada masa itu Prof Dr Hamim Ilyas menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Lazismu. Kehadiran beliau menjadi titik penting lahirnya terobosan fikih zakat yang lebih progresif dan berorientasi pada kemaslahatan.

Pak Hamim ikut mendorong pandangan bahwa pembayaran dan penghimpunan zakat fitrah memang tetap dilakukan selama Ramadan, tetapi distribusinya dapat dilakukan sepanjang tahun sesuai kebutuhan mustahik.

Pandangan tersebut kemudian mendapat legitimasi melalui keputusan Dewan Syariah Lazismu dan diperkuat dalam Munas Tarjih Muhammadiyah. Sejak saat itu, zakat fitrah tidak lagi dipahami sekadar bantuan konsumtif yang habis dalam hitungan hari, melainkan dapat dikelola menjadi program produktif dan berkelanjutan.

Bagi Pak Hamim, inti zakat fitrah bukan semata membagi beras sesaat, melainkan menghadirkan kemanfaatan nyata bagi kehidupan fakir miskin. Ia menekankan pentingnya memahami maqashid syariah, yaitu tujuan utama syariat zakat: mengurangi kemiskinan, menjaga martabat manusia, dan mencegah orang jatuh pada kondisi meminta-minta.

Beliau pernah menjelaskan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah bertujuan agar kaum fakir tidak perlu mengemis pada hari raya. Dari semangat itulah Hamim Ilyas berpendapat bahwa jika zakat dikelola secara produktif sehingga mustahik bisa mandiri, maka tujuan syariat justru lebih tercapai.

Karena itu, warisan pemikiran Hamim Ilyas di Lazismu bukan hanya menyangkut persoalan hukum zakat, melainkan perubahan cara pandang yang sangat mendasar: zakat bukan sekadar bantuan sesaat, tetapi instrumen pemberdayaan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Warisan pemikiran lain yang juga sangat melekat pada Pak Hamim adalah gagasannya tentang pengelolaan daging kurban secara lebih berkelanjutan dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat miskin.

Selama bertahun-tahun, distribusi daging kurban umumnya dilakukan dengan pola yang sama: daging dibagikan habis dalam satu atau dua hari setelah penyembelihan. Akibatnya, manfaat kurban sering hanya dirasakan sesaat. Bahkan di sejumlah daerah, penerima mendapatkan daging dalam jumlah berlebih pada hari yang sama, sementara di hari-hari berikutnya kembali kesulitan memenuhi kebutuhan pangan.

Pak Hamim melihat persoalan itu dari sudut pandang maqashid syariah atau tujuan utama ibadah kurban. Menurut beliau, semangat kurban bukan sekadar membagi daging dalam waktu singkat, tetapi menghadirkan kemanfaatan yang lebih luas, lebih lama, dan lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dari pemikiran itulah lahir gagasan bahwa daging kurban boleh diawetkan dan didistribusikan sepanjang tahun. Dengan teknologi pengolahan pangan, daging kurban tidak harus habis dibagikan dalam bentuk segar pada hari tasyrik saja, tetapi dapat diolah menjadi makanan tahan lama sehingga manfaatnya menjangkau lebih banyak orang dan lebih banyak waktu.

Pemikiran tersebut kemudian melahirkan inovasi “RendangMu”, produk rendang kaleng yang dikembangkan Lazismu. Melalui program ini, daging kurban diolah menjadi rendang siap saji yang tahan lama dan mudah didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk wilayah bencana, daerah miskin, kawasan pelosok, hingga wilayah yang mengalami krisis pangan.
RendangMu bukan sekadar produk makanan kaleng. Ia menjadi simbol perubahan cara pandang terhadap filantropi Islam: ibadah kurban tidak berhenti pada seremoni penyembelihan, tetapi menjadi instrumen ketahanan pangan dan pemberdayaan sosial.

Di tangan Hamim Ilyas, fikih tidak dipahami secara sempit dan tekstual semata, tetapi dihidupkan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan ruh syariatnya. Karena itu, banyak gagasan beliau di Lazismu dikenal sebagai bentuk “fikih progresif”, yaitu pemahaman agama yang tetap berpijak pada dalil, namun berorientasi kuat pada kemaslahatan umat.

Prof. Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag dikenal sebagai ulama, cendekiawan Muslim, sekaligus pemikir Islam berkemajuan di lingkungan Muhammadiyah. Ia menjabat sebagai Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Ketua Dewan Syariah Lazismu.

Pak Hamim lahir di Klaten pada 1 April 1961, dari keluarga sederhana di kawasan Karangnongko, lereng Gunung Merapi. Di lingkungan pedesaan itulah Hamim kecil tumbuh menjadi sosok akademisi dan ulama yang disegani.

Pendidikan awalnya ditempuh di pesantren-pesantren di Jawa Tengah, kemudian melanjutkan studi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Setelah itu ia kuliah di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, hingga kemudian menjadi guru besar di kampus tersebut.

Dalam kiprah intelektualnya, Pak Hamim dikenal sebagai pribadi yang tenang, moderat, rendah hati, dan konsisten mendorong pembaruan pemikiran Islam. Ia banyak memperkenalkan konsep “Tauhid Rahamutiyah”, yakni pemahaman tauhid yang menempatkan kasih sayang, keadilan sosial, kemaslahatan, dan perdamaian sebagai inti ajaran Islam.

Selain aktif di Muhammadiyah, beliau juga berperan besar dalam pengembangan filantropi Islam melalui Lazismu. Ia mendorong konsep zakat progresif, yaitu pengelolaan zakat yang tidak berhenti pada bantuan karitatif, tetapi mampu memberdayakan masyarakat hingga mustahik dapat naik kelas menjadi muzaki.

Hamim Ilyas juga dikenal luas sebagai tokoh yang konsisten menyampaikan wajah Islam yang damai dan rahmatan lil ‘alamin. Dalam berbagai ceramah dan tulisannya, ia menegaskan bahwa agama harus hadir untuk menghadirkan kehidupan yang lebih baik, damai, dan berkeadaban.

Pak Hamim Ilyas wafat pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026, di Rumah Sakit Akademik UGM Yogyakarta. Kepergian beliau menjadi kehilangan besar bagi Muhammadiyah, Lazismu, dan dunia pemikiran Islam Indonesia.

Di mata banyak warga Muhammadiyah, Pak Hamim bukan hanya seorang akademisi dan ulama tarjih, tetapi juga guru pemikiran yang teduh — sosok yang menjaga tradisi intelektual Islam tetap terbuka, rasional, dan membumi.

Inalillahi waina ilaihi rojiun. Semoga beliau husnul khotimah. (jto)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!