SOLO, MENARA62.COM – Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menggelar Pelatihan Pembimbing Klinik Program Studi Profesi Dokter Gigi pada Kamis (4/6) di Ruang Pertemuan Lantai 9 Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Soelastri UMS. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pembimbing klinik dalam aspek akademik, evaluasi kompetensi, serta keselamatan pasien sebagai bagian dari upaya menjaga mutu pendidikan profesi dokter gigi.
Dekan FKG UMS, Dr. drg. Noor Hafida Widyastuti, Sp.KG., menegaskan bahwa pembimbing klinik memiliki peran strategis dalam mencetak dokter gigi yang profesional sehingga perlu terus memperbarui kompetensi, baik dalam bidang keilmuan maupun administrasi pendidikan.
“Sebagai pembimbing klinik kita harus selalu upgrade dalam keilmuan maupun administrasi. Karena itu, pada pagi hari ini kita mengadakan pelatihan pembimbing klinik sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan profesi dokter gigi,” ujarnya.
Menurutnya, materi yang diberikan dalam pelatihan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mencakup keselamatan pasien, keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit (K3RS), serta pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).
“Materi yang disampaikan hari ini mencakup patient safety, K3RS, dan PPI. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting yang harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh pembimbing klinik dalam proses pendidikan maupun pelayanan,” ungkap Noor Hafida.
Ia menambahkan bahwa budaya keselamatan pasien menjadi salah satu kunci dalam menghasilkan lulusan dokter gigi yang kompeten dan siap menghadapi tantangan pelayanan kesehatan modern.
“Patient safety saat ini menjadi sangat penting, karena melalui penerapan budaya keselamatan pasien inilah FKG UMS akan melahirkan lulusan-lulusan yang kompeten, profesional, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Pada sesi akademik, drg. Citra Insany Irgananda, M.Med.Ed., menyampaikan materi mengenai penulisan dan review soal Ujian Kompetensi Profesi. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan soal Ujian Kompetensi Nasional (UKOMNAS) melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penulisan soal, telaah internal institusi pendidikan dokter gigi, hingga validasi oleh panel ahli tingkat nasional.
“Penyusunan soal ujian kompetensi harus mengikuti standar yang terukur dan mampu menggambarkan kemampuan peserta secara objektif. Karena itu setiap tahapan, mulai dari penulisan hingga telaah soal, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kualitas asesmen,” jelas Citra.
Ia juga memaparkan berbagai bentuk soal yang digunakan dalam ujian kompetensi, seperti Multiple Choice Question (MCQ) dan matching question, dengan memperhatikan level kognitif peserta.
Selain itu, Citra menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang jelas dalam penyusunan soal agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Kita perlu menghindari penggunaan istilah absolut dan istilah yang meragukan dalam penyusunan soal. Redaksi yang jelas akan membantu peserta memahami pertanyaan secara tepat dan menghasilkan penilaian yang lebih objektif,” tambahnya.
Pada sesi berikutnya, peserta juga mendapatkan pembahasan mengenai Objective Structured Clinical Examination (OSCE), yaitu metode ujian praktik terstruktur untuk mengukur keterampilan klinis, kemampuan komunikasi, dan profesionalisme dokter gigi.
Sementara itu, materi tentang Patient Safety, K3RS, dan PPI disampaikan oleh Suyamto, S.Kep., Ns. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa keselamatan pasien merupakan fondasi utama pelayanan kesehatan yang bermutu.
“Keselamatan pasien merupakan fondasi utama pelayanan kesehatan yang berkualitas. Melalui identifikasi risiko, komunikasi yang efektif, pelaporan insiden, serta pembelajaran dari setiap kejadian, rumah sakit dapat menciptakan sistem pelayanan yang lebih aman dan mencegah terjadinya cedera yang sebenarnya dapat dihindari,” jelas Suyamto.
Ia menambahkan bahwa budaya keselamatan pasien harus ditanamkan sejak masa pendidikan klinis agar menjadi bagian dari karakter profesional tenaga kesehatan. Selain itu, pelaporan insiden juga merupakan instrumen penting dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan karena berfungsi sebagai sarana evaluasi dan perbaikan sistem.
“Pelaporan insiden bukan bertujuan mencari siapa yang salah, melainkan menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan. Karena itu, setiap tenaga kesehatan yang mengetahui adanya kelalaian atau kondisi berisiko perlu berani melaporkannya agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan pasien tetap terjaga,” tegasnya. (*)
