30.1 C
Jakarta

Ironi Pensiun dan Pesangon Pekerja Media Televisi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Lonceng kematian dunia media, termasuk media cetak dan televisi, terus terdengar. Pesatnya perkembangan dunia digital sejatinya merupakan sebuah keniscayaan. Namun, kualitas tetap harus menjadi perhatian utama. Dalam konteks ini, keberadaan media arus utama (mainstream), termasuk para jurnalis di media daring, cetak, maupun televisi, perlu mendapatkan perhatian yang lebih serius.

Sebagai salah satu mantan pekerja media di negeri ini, hal yang paling menyedihkan bagi saya adalah semakin lalainya pemilik perusahaan media, khususnya televisi, dalam memperhatikan hak-hak karyawannya. Kelalaian tersebut terlihat dari ketidaktransparanan, pembiaran, bahkan dugaan penyelewengan terhadap hak pensiun dan pesangon para pekerja di sejumlah perusahaan televisi swasta.

Beberapa karyawan televisi bahkan belum menerima pesangon mereka meskipun telah memasuki masa pensiun lebih dari tiga bulan yang lalu. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Yang lebih memprihatinkan, terdapat dugaan penggunaan cara-cara yang tidak patut melalui pemberian penilaian kinerja yang buruk menjelang masa pensiun, sehingga memengaruhi besaran pesangon yang diterima karyawan.

Pertanyaannya, bukankah penilaian kinerja seharusnya dilakukan selama karyawan masih aktif bekerja? Bagaimana mungkin seseorang yang telah bekerja selama belasan bahkan puluhan tahun tiba-tiba memperoleh penilaian yang buruk menjelang pensiun? Apa dasar perusahaan mempertahankan karyawan tersebut selama bertahun-tahun jika memang dianggap tidak memberikan kontribusi yang memadai?

Pada saat memasuki masa pensiun dan proses pembayaran pesangon, penilaian semacam itu seharusnya tidak lagi menjadi instrumen yang digunakan untuk mengurangi hak pekerja. Karyawan tersebut telah menyelesaikan masa baktinya dan mengabdikan diri selama belasan bahkan puluhan tahun kepada perusahaan.

Hal ini juga tampak selaras dengan semangat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tidak menjadikan penilaian subjektif semacam itu sebagai dasar pengurangan hak pensiun atau pesangon pekerja. Artinya, logika perlindungan terhadap pekerja sebenarnya telah diperhitungkan dalam regulasi yang berlaku, namun dalam praktiknya masih ada pihak yang berupaya mengabaikannya.

Perusahaan media merupakan entitas yang mengusung nilai-nilai perjuangan jurnalistik, idealisme, dan visi sosial. Karena itu, menjadi sebuah ironi ketika perusahaan yang menyuarakan keadilan dan kepentingan publik justru tidak mampu menghargai perjuangan serta pengabdian para pekerja yang berada di dalamnya.

Yang lebih parah, terdapat karyawan yang telah pensiun lebih dari tiga bulan, tetapi hak-haknya belum juga dibayarkan tanpa alasan yang jelas. Tindakan pembiaran semacam ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap kerja dan pengabdian para pekerja media.

Kasus lainnya berkaitan dengan dana pensiun yang pengelolaannya telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, masih terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media tempat para pekerja tersebut mengabdi. Dana pensiun yang semestinya diterima secara penuh oleh penerima manfaat justru diduga dipotong atau dialihkan tanpa informasi dan konfirmasi yang memadai kepada yang bersangkutan.

Dalam beberapa kasus, karyawan diminta menandatangani surat kuasa agar dana pensiun ditransfer terlebih dahulu ke rekening perusahaan. Setelah dana diterima perusahaan, dana tersebut tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima manfaat. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan menunjukkan ironi yang mendalam terhadap nasib para pekerja media.

Tidak berhenti sampai di situ, sebagian pembayaran dilakukan terlebih dahulu, sedangkan sisanya baru dijanjikan akan dibayarkan hingga dua tahun kemudian. Fenomena seperti ini perlu diungkap kepada publik. Karena itu, saya mengajukan diri untuk menyampaikan dan membuka persoalan-persoalan tersebut.

Sebenarnya, regulasi pemerintah telah tersedia dan cukup jelas. Bahkan, sejumlah kasus terkait dana pensiun telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Dalam beberapa kesempatan, Disnaker juga telah memberikan imbauan tegas agar perusahaan yang bersangkutan segera memenuhi kewajibannya dan membayarkan hak para pekerja.

Melihat berbagai persoalan tersebut, sudah saatnya Menteri Ketenagakerjaan turun tangan untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja media serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hak karyawan. Persoalan yang terus dibiarkan mengambang dan berlarut-larut ini harus segera ditangani, ditindaklanjuti, dan diselesaikan.

Jangan sampai keterlambatan dan ketidakjelasan pengelolaan dana yang berlangsung terus-menerus ini mengarah pada dugaan tindak pidana, mulai dari penipuan hingga penggelapan dana.

Solidaritas para pekerja dan buruh juga perlu hadir dalam menyikapi persoalan ini. Demikian pula berbagai asosiasi dan organisasi jurnalis yang berkembang di Indonesia. Jangan sampai hak-hak pekerja media, khususnya terkait pensiun dan pesangon, justru terabaikan di lingkungan yang selama ini memperjuangkan keadilan bagi pihak lain.

Ibaratnya, sebutir debu selalu menjadi perhatian, tetapi persoalan sebesar gajah yang berada tepat di depan mata justru dibiarkan dan tidak dipedulikan.

Tulisan ini merupakan bentuk kesadaran dan kepedulian saya sebagai seseorang yang telah lama bekerja di dunia televisi. Kita tentu tidak ingin membiarkan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan terhadap pekerja media, khususnya pekerja televisi, terus berlangsung di negeri ini.

Cannaz
Mantan Pekerja Televisi Nasional

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!