JAKARTA – Pembatasan ancaman kurungan maksimal 12 tahun bagi pelaku penganiayaan berat berencana dalam KUHP baru memicu respons taktis dari para pengamat hukum. Agar pelaku keji seperti Taufik Hidayat tidak melenggang kangkung terlalu cepat dari lembaga pemasyarakatan, pihak kepolisian kini dituntut untuk menunjukkan kreativitas dan kejelian penyidikan yang ekstra keras. Penyidik didorong untuk tidak terpaku hanya pada pasal penganiayaan, melainkan membongkar seluruh ruang gelap kejahatan yang terjadi selama 3 tahun masa pelarian atau penyekapan korban.
Reza Indragiri Amril menyarankan agar kepolisian segera menyusun strategi penerapan pasal berlapis (cumulative charges). Mengingat korban berada di bawah penguasaan penuh pelaku dalam waktu yang sangat lama, terdapat indikasi kuat mengenai terjadinya tindak pidana lain yang tidak kalah berat.
“Polisi harus berpikir keras dan cerdas. Cari tahu apakah selama 3 tahun tersebut ada unsur kekerasan seksual atau ruda paksa berulang yang dipaksakan kepada korban, terutama saat korban dalam kondisi sakit akibat dianiaya. Jika itu terbukti, bobot hukumannya akan melesat jauh melampaui 12 tahun,” tegas Reza.
Selain dimensi kekerasan seksual, penyidik juga diarahkan untuk melakukan investigasi digital forensik yang mendalam. Ada kekhawatiran dan kecurigaan bahwa tindakan penyiksaan sadis yang direkam melalui dokumentasi foto maupun video tidak sekadar disimpan sebagai konsumsi pribadi. Polisi perlu memeriksa kemungkinan apakah kompilasi video penganiayaan tersebut sengaja ditayangkan secara langsung (live) atau diperjualbelikan di jaringan internet terlarang (dark web) demi mengeruk keuntungan ekonomi melalui eksploitasi korban.
Ditambah dengan latar belakang Taufik Hidayat yang dikabarkan memiliki rekam jejak kelam dan status sebagai seorang residivis yang pernah masuk penjara sebelumnya, akumulasi pasal-pasal berlapis ini diharapkan mampu memperpanjang masa kurungan pelaku demi mengamankan masyarakat dari ancaman predator kambuhan.
