JAKARTA, MENARA62.COM – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa konsep kesehatan syariah merupakan upaya menjaga keseimbangan aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial sesuai tuntunan Islam. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Workshop dan Penyusunan Buku Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Kesehatan Syariah yang diselenggarakan oleh Lembaga Koordinasi Advokasi Kesehatan (LKAK) MUI di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Rabu (8/7).
Dalam sambutannya, Buya Amirsyah menjelaskan bahwa kesehatan syariah tidak hanya berorientasi pada penyembuhan penyakit, tetapi juga menitikberatkan pada upaya menjaga kesehatan melalui pola hidup yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.
“Konsep kesehatan syariah mencakup keseimbangan antara kesehatan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Karena itu, masyarakat perlu menerapkan pola hidup sehat yang selaras dengan ajaran Islam,” ujarnya.
Menurut Buya Amirsyah, terdapat tiga prinsip utama dalam implementasi kesehatan syariah.
Pertama, menerapkan pola konsumsi makanan yang halal dan thayyib dengan gizi yang seimbang serta menghindari sikap berlebihan (israf). Ia mengingatkan pentingnya mengikuti tuntunan Rasulullah SAW agar sepertiga lambung diisi makanan, sepertiga minuman, dan sepertiga lagi dibiarkan kosong untuk udara sehingga kesehatan pencernaan tetap terjaga.
Kedua, membiasakan aktivitas fisik dan pola hidup sehat melalui olahraga yang dianjurkan, seperti berjalan kaki dan berenang, disertai menjaga kebersihan serta pola istirahat yang teratur.
Ketiga, membangun sistem perlindungan kesehatan berbasis syariah dengan mengelola risiko melalui prinsip ta’awun (tolong-menolong) menggunakan akad tabarru’, sehingga terbebas dari unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakpastian). Menurutnya, prinsip tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam pengembangan sistem perlindungan kesehatan yang sesuai dengan syariah.
Penguatan Thibbun Nabawi
Buya Amirsyah juga menekankan pentingnya memperkuat pemahaman mengenai Thibbun Nabawi, yaitu metode menjaga kesehatan dan pengobatan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Beberapa praktik yang dikenal dalam Thibbun Nabawi antara lain bekam (hijamah), konsumsi madu, penggunaan herbal yang telah teruji, ruqyah syar’iyyah, serta berbagai ikhtiar kesehatan lainnya yang dilakukan sesuai kaidah syariat dan didukung keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Thibbun Nabawi bukan sekadar pengobatan tradisional, tetapi merupakan ikhtiar kesehatan yang berlandaskan petunjuk Rasulullah SAW dan harus dipraktikkan secara benar, proporsional, serta memperhatikan aspek keamanan dan regulasi,” jelasnya.
Terintegrasi dengan Kedokteran Modern
Lebih lanjut, Buya Amirsyah menegaskan bahwa konsep kesehatan syariah tidak bertentangan dengan ilmu kedokteran modern. Justru keduanya dapat saling melengkapi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif.
Ia mencontohkan pemikiran ilmuwan muslim Ibnu Sina (Avicenna) yang dikenal sebagai Bapak Kedokteran Dunia. Karya monumentalnya, Al-Qānūn fi al-Tibb (Canon of Medicine), menjadi rujukan utama ilmu kedokteran di berbagai universitas Eropa selama lebih dari enam abad.
Menurut Buya Amirsyah, keberhasilan Ibnu Sina tidak terlepas dari penekanannya terhadap pentingnya menjaga pola hidup sehat, kebersihan, dan pola makan yang baik.
“Pesan agar tidak berlebihan dalam makan tetap relevan hingga saat ini. Banyak penyakit degeneratif seperti kolesterol tinggi, obesitas, diabetes, dan gangguan metabolik berawal dari pola konsumsi yang tidak terkendali. Karena itu, menjaga pola makan yang halal, thayyib, dan seimbang merupakan bagian penting dari ikhtiar menjaga kesehatan,” pungkasnya.

