28 C
Jakarta

Sekjen MUI: Wakaf Global Menjadi Fondasi Pembangunan Peradaban Dunia

Baca Juga:

KUALA LUMPUR, MENARA62.COM — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menjadi salah satu pembicara dalam Seminar dan Konvensi Wakaf Antarabangsa yang diselenggarakan oleh PERKIM di Plenary Hall, Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut diresmikan oleh Sultan Nazrin Muizzuddin Shah dengan mengusung fokus utama penguatan gerakan wakaf melalui sumbangan kecil yang dilakukan secara berkala melalui platform digital. Pendekatan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam mengembangkan wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.

Dalam paparannya, Amirsyah menegaskan bahwa pada hakikatnya seluruh harta adalah milik Allah SWT. Karena itu, baik harta tidak bergerak seperti tanah maupun harta bergerak dapat diwakafkan dan dikelola secara produktif untuk memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Amirsyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyampaikan bahwa penguatan wakaf akan semakin memperkokoh keuangan sosial Islam (Islamic social finance) di tingkat internasional.

Menurutnya, keuangan sosial Islam merupakan sistem pengelolaan dana berbasis nilai-nilai syariah (maqasid syariah) yang bertujuan menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan harta untuk membantu sesama serta mengurangi kesenjangan sosial, khususnya kemiskinan. Instrumen utama dalam keuangan sosial Islam meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).

Lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan bahwa wakaf memiliki sejumlah keunggulan strategis. Selain menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, pokok harta wakaf tetap terjaga sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

“Keunggulan wakaf antara lain, pertama, nilai dan pokok harta wakaf harus tetap utuh, tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan. Kedua, wakaf dikelola secara berkesinambungan lintas generasi. Ketiga, manfaatnya diperuntukkan bagi masyarakat luas dalam jangka panjang. Keempat, wakaf mampu mengembangkan sektor-sektor produktif sekaligus berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Namun demikian, Amirsyah menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan wakaf sangat bergantung pada penerapan tata kelola yang baik (good waqf governance) serta ketersediaan sumber daya nazhir yang profesional, amanah, dan kompeten dalam mengelola aset wakaf secara produktif.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!