JAKARTA, MENARA62.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan FA sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat serta-merta disebut sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, klaim tersebut merupakan pandangan subjektif yang lazim disampaikan oleh seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Juanda mengatakan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada umumnya akan berupaya membela diri dan mencari argumentasi untuk melepaskan diri dari jerat hukum.
“Siapa pun tidak ada yang rela menjadi tersangka, terdakwa, apalagi terpidana. Oleh karena itu sangat wajar jika FA menyatakan dirinya dikriminalisasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Namun demikian, Ketua Dewan Pembina PERADI Maju itu menegaskan bahwa secara konsep hukum, istilah “kriminalisasi” memiliki makna yang berbeda dengan persepsi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Juanda, dalam kajian semantik hukum, kriminalisasi merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang mengubah suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi perbuatan yang diancam pidana karena adanya kebutuhan sosiologis maupun yuridis.
Karena itu, ia menilai penggunaan istilah kriminalisasi untuk menggambarkan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak selalu tepat, terlebih apabila penyidik telah memiliki dasar hukum yang memadai.
Juanda berpendapat bahwa dalam perkara FA, penyidik diduga telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum menetapkan status tersangka.
“Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka tidak tepat jika penetapan tersangka FA dianggap sebagai kriminalisasi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila FA meyakini penetapan status tersangka tersebut tidak sah, mekanisme hukum yang tersedia adalah mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Jika FA menganggap terjadi kriminalisasi terhadap dirinya, sebaiknya menempuh mekanisme hukum melalui praperadilan daripada hanya menyampaikan klaim kriminalisasi tanpa melakukan perlawanan hukum secara resmi,” ujarnya.
Meski demikian, Juanda mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Walaupun bukan kriminalisasi, kita tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah,” pungkas Juanda yang juga merupakan Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.
Hingga berita ini disusun, pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari Prof. Juanda. Proses penyidikan terhadap FA masih berlangsung, dan penetapan tersangka belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
