BANDUNG, MENARA62.COM – Humor dalam dakwah tidak boleh menjadi pembenaran untuk merendahkan martabat perempuan. Penceramah harus menjaga adab, menghormati hak orang lain, serta menunjukkan keteladanan melalui perkataan dan perilaku.
Hal tersebut ditegaskan akademisi Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung), Mochamad Fadlani Salam, saat menanggapi potongan video ceramah yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang penceramah melontarkan pernyataan tentang santriwati yang disebut akan dijadikan istri keempat.
Dalam potongan video yang sama, penceramah itu juga menyatakan kurang tertarik berceramah di hadapan santri laki-laki dan ibu-ibu berusia lanjut, tetapi memiliki ketertarikan berbeda ketika berada di hadapan santriwati.
Menanggapi hal tersebut, Fadlani menilai konteks lengkap video perlu diperiksa secara proporsional agar maksud pembicara dapat dipahami secara utuh. Situasi kegiatan serta keberadaan santriwati di lokasi juga perlu dikonfirmasi.
Meski demikian, menurut dia, pernyataan yang telah terekam tetap dapat dikritisi tanpa harus menghakimi keseluruhan pribadi seseorang.
“Namun, kita bisa bedakan antara kritik terhadap pernyataan yang telah terekam dan penilaian terhadap keseluruhan pribadi seseorang. Jika konteksnya dilihat dari aspek seorang penceramah, maka dari aspek etika komunikasi dakwah, humor tidak boleh menghilangkan adab,” ujar Fadlani dalam keterangannya di UM Bandung, Kamis (22/10/2026).
Humor dalam Dakwah Harus Tetap Beradab
Fadlani mengingatkan bahwa Rasulullah SAW tetap menjaga kejujuran meskipun sedang bercanda. Prinsip tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah ketika para sahabat bertanya apakah Rasulullah SAW juga bersenda gurau bersama mereka.
Rasulullah SAW menjawab, “Sesungguhnya aku selalu berkata benar.” (HR. Tirmidzi).
Menurut Fadlani, keteladanan tersebut menegaskan bahwa humor dalam dakwah tetap harus berlandaskan kejujuran dan penghormatan terhadap sesama.
Ia juga merujuk penjelasan Al-Barakawi dan Al-Khadimi dalam Bariqah Mahmudiyah mengenai batasan candaan yang diperbolehkan, yakni tidak mengandung kebohongan maupun merendahkan sesama muslim.
Prinsip tersebut sejalan dengan Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 11 yang melarang suatu kelompok merendahkan kelompok lain. Ayat itu mengingatkan bahwa orang yang direndahkan bisa jadi lebih baik daripada mereka yang merendahkan.
Bagi Fadlani, ketentuan tersebut relevan dalam komunikasi dakwah, terutama ketika humor menyangkut identitas, kehormatan, atau posisi seseorang dalam lingkungan pendidikan.
Ia menambahkan, dakwah bukan sekadar menyampaikan ajaran agama, melainkan juga menghadirkan keteladanan melalui perkataan, sikap, dan perilaku.
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nahl ayat 125, yang memerintahkan umat Islam menyeru manusia ke jalan Allah dengan hikmah, pelajaran yang baik, serta cara yang baik dalam berdialog.
Karena itu, penceramah perlu menyampaikan pesan agama secara bijaksana dan tidak menjadikan orang lain sebagai bahan candaan yang berpotensi merendahkan martabatnya.
Santriwati Bukan Objek Hiburan
Fadlani menegaskan, santriwati merupakan peserta didik yang datang ke pesantren untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mengembangkan potensi diri.
Mereka bukan objek hiburan ataupun sarana untuk memenuhi keinginan pribadi seseorang. Santriwati adalah individu yang memiliki martabat, kehendak, serta hak untuk menentukan pilihan hidupnya.
Penghormatan terhadap martabat manusia, lanjut Fadlani, juga ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 70, yang menyatakan bahwa Allah SWT telah memuliakan anak-anak Adam.
Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa setiap manusia memiliki kehormatan yang wajib dijaga, termasuk perempuan di lingkungan pendidikan agama.
Menurut Fadlani, persoalan etis dalam pernyataan yang viral itu tidak semata-mata terletak pada penyebutan istri keempat atau praktik poligami. Dalam fikih Islam, poligami merupakan persoalan hukum yang memiliki ketentuan dan tanggung jawab tersendiri.
Hal yang perlu mendapat perhatian ialah cara perempuan dibicarakan, terutama ketika terdapat perbedaan posisi antara penceramah dan santriwati.
Dalam lingkungan pendidikan agama, otoritas keilmuan, kedudukan sosial, dan kewenangan kelembagaan dapat memengaruhi relasi antara pendidik dan peserta didik. Kondisi tersebut menuntut pendidik dan pendakwah untuk lebih berhati-hati dalam bertutur maupun bertindak.
Fadlani mengingatkan bahwa penghormatan kepada guru atau tokoh agama tidak semestinya dimaknai sebagai kepatuhan mutlak yang mengabaikan hak dan martabat santri.
Otoritas Agama Harus Disertai Tanggung Jawab Moral
Lebih lanjut, Fadlani menilai otoritas keagamaan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral. Pendidikan Islam tidak cukup hanya mengajarkan santri untuk menghormati guru, tetapi juga perlu membekali mereka dengan pemahaman tentang pentingnya menjaga kehormatan diri.
Santri juga perlu memiliki keberanian untuk menyampaikan keberatan secara patut serta mengkritisi tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Menurut dia, keteladanan pendidik dan pendakwah merupakan bagian penting dari pendidikan agama. Nilai akhlak, penghormatan, pengendalian diri, dan tanggung jawab yang diajarkan kepada santri semestinya tercermin dalam cara pendidik dan pendakwah memperlakukan orang lain.
Dengan demikian, dakwah tidak hanya dinilai dari pesan yang disampaikan, tetapi juga dari cara pesan tersebut disampaikan dan dampaknya terhadap orang lain.
Fadlani menegaskan bahwa menjaga adab dalam berdakwah bukan berarti meniadakan humor. Sebaliknya, humor perlu ditempatkan secara proporsional agar tetap menghadirkan suasana yang hangat tanpa mengorbankan kehormatan, hak, dan martabat manusia. (*)
