32.5 C
Jakarta

Kemenko PMK: Kenaikan Biaya Haji dan Umrah Mestinya Tak Sampai 5%

Kemenko PMK: Kenaikan Biaya Haji dan Umrah Mestinya Tak Sampai 5%

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi tentang kenaikan pajak pelayanan haji dan umrah sebesar 5% tak perlu ditanggapi secara berlebihan. Demikian pesan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Prof. Agus Sartono.

“Perihal kenaikan pajak 5% itu perlu dipahami secara proporsional oleh para jemaah haji dan umrah Indonesia,’’ ujar guru besar dari Universitas Gajah Mada itu. “Memang mungkin akan terjadi kenaikan tetapi tidak serta merta biaya haji dan umrah naik 5%,” ucap Prof. Agus Sartono di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat Pagi (05/01/2017).

Menurut Agus, adanya kenaikan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) 5% untuk pelayanan haji dan umrah itu kewenangan pemerintah Arab Saudi. Namun, menurut Agus, kenaikan PPN itu hanya berlaku untuk barang-barang yang diproduksi di Arab Saudi. Untuk barang dan jasa dari luar Arab Saudi belum ada kenaikan. “Jadi kalau pun ada kenaikan, ya mestinya di bawah 5%,’’ Agus Sartono menambahkan.

Agus menjelaskan bahwa, komponen yang diperkirakan naik adalah biaya pemondokan, hotel, cendera mata, kurma dan katering. Sedangkan untuk biaya dalam negeri dan biaya pesawat tidak mengalami kenaikan. Dijelaskan Agus, adanya PPN tersebut memang akan berdampak terhadap naiknya harga ibadah Haji dan Umrah namun untuk itu masih dalam proses kajian lebih lanjut.

“Yang terpenting saat ini kita bersama-sama berupaya agar kenaikan biaya tersebut tidak sampai memberatkan masyarakat,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa naiknya PPN tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh biro perjalanan haji dan umrah untuk mengeruk keuntungan yang di luar kewajaran. Karena itu, perlu sekali Kementerian Agama mengawasi dan berani menindak tegas travel-travel yang nakal.

”Masyarakat saat ini perlu diberikan informasi terkait travel-travel yang legal agar tidak ada lagi kasus penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” tutur Agus.

Sebagai pengawal penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenko PMK, Agus meminta Kementerian Agama, Kantor wilayah agama di setiap Provinsi dan Kantor Agama di setiap Kabupaten kota untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi.

“Ini harus dijadikan kesempatan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perjalanan umrah yang tidak lazim,” terang Agus.

Agus mengatakan, Kemenko PMK pada bulan Januari ini akan melakukan langkah koordinasi tingkat menteri untuk memastikan agar penyelenggaraan ibadah haji 2018 bisa berjalan lebih baik. Menurut Agus, penyelenggaraan ibadah haji yang berjalan dengan baik dan lancar pada tahun 2017 kemarin itu tidak lepas dari langkah kooridnasi yang dilakukan oleh Ibu Menko Puan Maharani.

”Tahun ini kami ingin memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bisa lebih baik, karena itu upaya gotong royong dalam mensukseskan program harus terus kita tingkatkan,” tutup Agus.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!