30.5 C
Jakarta

Wagub NTB: ASN Tak Perlu Resah Dengan Wacana Pemotongan Gaji Untuk Zakat

Baca Juga:

MATARAM, MENARA62.COM – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H Muhammad Amin meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak perlu resah dengan wacana pemotongan gaji untuk zakat oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Saya kira aparatur sipil negara tidak usah resah dan tidak perlu juga diperdebatkan. Toh itu juga masih dalam kajian pemerintah pusat,” kata Muhammad Amin di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Kamis (08/02).

Pemerintah pusat sendiri melalui Kementerian Agama, kata Muhammad Amin, sampai saat ini masih melakukan pendalaman.

Bahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun sudah menjelaskan soal pemotongan gaji untuk zakat itu. Meski sesungguhnya rencana pemotongan tersebut sifatnya tidak mengikat.

Namun, pada dasarnya kata Wagub, pemerintah pusat dan pemerintah daerah siap memfasilitasi jika ada ASN yang menyisihkan gajinya untuk zakat.

“Kalau saya untuk fasilitasnya boleh – boleh saja bagi yang mau, tapi bagi yang tidak mau juga tidak apa-apa, karena tidak menjadi suatu keharusan juga,” jelas mantan anggota DPRD NTB itu.

Amin mengatakan, tidak ada keharusan untuk berzakat. Karena, berzakat itu semata-mata dari setiap pribadi muslim yang memenuhi syarat dan penyalurannya pun dilakukan Badan Amil Zakat yang di kelola bersama pemerintah.

“Jadi itu harapan pemerintah karena potensi zakat ini luar biasa, triliunan rupiah per tahun jumlahnya yang bisa dikelola. Makanya bagi ASN tidak usah resah dan tidak juga perlu diperdebatkan,” kata Muhammad Amin.

Apalagi, lanjut orang nomor dua di NTB ini, Pemerintah Provinsi NTB ini hingga saat ini belum juga menerima surat dari pemerintah pusat terkait wacana tersebut.

“Belum ada ke kita sampai hari ini suratnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ASN dapat menolak gajinya dipotong untuk kewajiban zakat.

“Tidak ada kata kewajiban, tapi pemerintah memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat,” kata Lukman dalam jumpa persnya di kantornya, Jakarta, Rabu.

Secara teknis, dia mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait. Dengan begitu, ASN muslim dapat menolak gajinya dipotong dengan mengajukan surat tertulis kepada atasannya.

Misalnya ASN berkeberatan gajinya dipotong karena telah menunaikan zakat di lembaga amil zakat lain atau karena faktor mendesak lainnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!