29.2 C
Jakarta

Tak Penuhi Kualifikasi Pendidikan, 50 Ribu Dosen Tereliminasi Dari Kampus

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Sekitar 50.000 dosen tereliminasi dan harus meninggalkan kampus pada 2016 lalu. Mereka tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Guru dan Dosen yakni minimal S2.

Kondisi tersebut diakui Koordinator Kopertis Wilayah III DKI Jakarta Illah Sailah ditemukan pada hampir semua kampus swasta di Indonesia. Dimana untuk DKI Jakarta tercatat 2.740 orang dosen.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran waktu 10 tahun agar mereka segera memenuhi kualifikasi pendidikan untuk menjadi dosen. Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata banyak yang tidak memenuhinya,” papar Illah di sela upacara wisudadan dies natalis Universitas Trilogi ke-4, Sabtu (01/04/2017). Wisuda diikuti 209 sarjana dengan rincian 24 wisudawan dari Program Pascasarjana, 64 wisudawan dari Program Studi Manajemen dan 121 wisudawan dari Program Studi Akuntansi.

Dosen-dosen yang tereliminasi tersebut sebagian besar berasal dari program studi kesehatan, teknologi iformasi atau komputer serta beberapa studi lainnya. Mereka tidak melanjutkkan studi ke S2 dengan berbagai alasan seperti malas, tidak ada biaya, terbentur umur dan tidak ada program studi yang linier.

Sejumlah kampus memindahkan dosen-dosen tersebut menjadi tenaga administrasi. Tetapi ada juga kampus yang terpaksa memberhentikannya dari status dosen.

Illah mengakui akibat banyaknya dosen tereliminasi, kini pendidikan tinggi terancam kekurangan dosen. Padahal pemerintah telah menetapkan rasio dosen tetap yang harus dipenuhi satu program studi di setiap universitas.

Adanya program dosen praktisi menurut Illah cukup memberikan solusi bagi kekurangan dosen tetap di setiap program studi. Akan tetapi keberadaan dosen dari kalangan praktisi juga belum banyak.

“Kita undang kalangan praktisi untuk bersedia menjadi dosen. Hitung-hitungan kepakaran tentu ada dan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah,” lanjut Illah.

Masalahnya, dosen dari kalangan praktisi ini umumnya enggan untuk menjalani proses ujian atau seleksi. Terutama untuk praktisi yang memiliki nama dikenal publik. Padahal uji tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan nomor induk dosen nasional.

Data Kemenristek Dikti, jumlah dosen di Indonesia 255 ribu. Jika tereliminasi 50 ribu maka jumlah dosen kini tinggal sekitar 205 ribu.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!