31.8 C
Jakarta

Religiusitas dan Moralitas Harus Sebagai Rujukan Penegakan Keadilan Hukum di Masa Pandemi

Baca Juga:

 

 

Yogyakarta, (30/04) – Keadilan hukum di era pandemi Covid-19 dalam bentuk kebijakan – kebijakan yang mengutamakan kemaslahatan dan kebaikan bagi masyarakat mengandung unsur – unsur religiusitas, moralitas serta unsur – unsur pendukungnya, disampaikan dalam kajian rutin oleh Dr. H. M. Busyro M. Hum selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang bertemakan “Ramadhan dan Keadilan Hukum di Era Pandemi Covid-19” pada Kamis (30/04).

 

Dalam pembahasannya, Dr. H. M. Busyro M. Hum menyampaikan bahwa keadilan hukum dalam bentuk regulasi atau produk kebijakan yang baik itu mengandung muatan – muatan 3 unsur diantaranya religiusitas, moralitas dan unsur – unsur yang secara sosiologis sesuai dengan unsur religiusitas dan moralitas itu sendiri.

 

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hukum tidak bisa lepas dari pertimbangan moral, karena hukum merupakan refleksi dari moral. Sehingga tidak ada hukum yang tandus moralnya, maka adanya hukum dengan keadilan tentu mencerminkan ajaran – ajaran Islam yang mengutamakan akhlakul karimah. Begitupun dengan keadilan hukum yang dibuat oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk kebaikan bagi seluruh masyarakat.

 

“Kewajiban negara secara konstitusional bahwa sebuah negara itu memberikan perlindungan politik dan hukum melalui produk – produk kebijakannya, yaitu perlindungan untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat jangan sampai mereka terjatuh pada fakir kemiskinan” ungkap Dr. H. M. Busyro M. Hum.

 

Adapun kebijakan seperti social distancing dan lockdown merupakan salah satu ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai keadilan dalam sisi Islam. Bahkan tak ayal bahwa melalui kebijakan ini tumbuhlah rasa solidaritas dan kemanusiaan antar sesama umat manusia, masyarakat patuh dan taat akan kebijakan tersebut.

 

“Islam dalam sisi keadilan pada masa pandemi covid-19 ini telah ditunjukkan melalui tindakan – tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yaitu mencintai sesamanya dengan saling berbagi dan saling menjaga satu sama lain dengan menerapkan social distancing” ujarnya. (*)

 

Budi Santoso, S.Psi.

Tim Media MCCC PP Muhammadiyah

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!