27.8 C
Jakarta

PPDB Online Sisakan Kursi Kosong, DPRD Kota Yogyakarta Desak Dinas Pendidikan Ubah Regulasi

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (PPDB SMP) Negeri Yogyakarta secara online selama 3 hari dari tanggal 29 Juni sampai dengan 1 Juli 2020 untuk memperebutkan 3.464 kursi yang tersedia di 16 SMP Negeri sudah berakhir. Selanjutnya calon siswa yang lolos diwajibkan lapor diri secara online yang berakhir pada Jumat Siang, 3 Juli 2020 jam 14.00 WIB.

Akan tetapi tidak semua kursi yang tersedia dapat terisi semua. Hal ini terjadi hampir setiap tahun dimana ada beberapa kursi lowong dikarenakan ada beberapa siswa tidak lapor diri secara online maupun tidak daftar ulang.

Menurut Muhammad Ali Fahmi Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta dengan lowongnya beberapa kursi SMP Negeri di Kota Yogyakarta menjadi catatan dan evaluasi kedepan agar Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengubah Peraturan Walikota serta Peraturan Dinas Pendidikan tentang Penyelenggaraan PPDB dan sistem ditambah dengan tahapan sistem offline untuk mengisi lowongnya kursi yang tersedia.

“Dari tahun ke tahun ada permasalahan kursi lowong dan tidak dapat digantikan oleh calon siswa di bawahnya sehingga sangat merugikan calon siswa yang tidak lolos,” kata Fahmi, Sabtu (4/7/2020).

Sebagai salah satu contoh PPDB di SMP Negeri 10 Yogyakarta sampai dengan Jumat Siang, 3 Juli 2020 jam 14.00 WIB ada 3 siswa yang tidak lapor diri mengakibatkan 3 kursi dibiarkan lowong.

Untuk itu, Fahmi mendesak Dinas Pendidikan mengubah peraturan PPDB dengan menambah tahapan PPDB tahun depan, yaitu: setelah tahapan daftar ulang ada PPDB offline khusus untuk mengisi kursi yang lowong. Hal ini agar dapat diakses oleh calon siswa yang tidak lolos PPDB dengan tetap memperhatikan urutan nilai akhir yang diperoleh masing-masing siswa. (Ariefhartanto)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!