27.2 C
Jakarta

Boleh dan Tidak Boleh dilakukan Partai dan Calon Peserta Pilkada 2020

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan do and don’t dilakukan oleh partai dan calon peserta pilkada 2024. Langkah ini perlu dilakukan mengingat, DP4 atau Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu tahun ini mencapai 456.256 anak.

Data itu diperoleh dari Kemendagri yang di serahkan validasinya ke Komisi Pemilihan Umum. Bahwa anak yang masuk kategori pemilih adalah usia 17 tahun atau pernah atau sudah menikah.

Untuk itu, Jasra Putra anggota KPAI di Jakarta, Jumat (11/9/2020) mengatakan, KPAI, KPPPA, KPU, BAWASLU bersepakat membuat surat edaran bersama tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Yang Ramah Anak 2020.

Jasra Putra menyampaikan surat edaran bersama ini menekankan 17 indikator bentuk bentuk penyalahgunaan anak dalam politik. Sepanjang 2019 KPAI melakukan pengawasan terkait temuan pelibatan anak dalam kampanye. Yang menjadi catatan kelam kita semua, seperti pasca penetapan pemilu kita menjadi saksi 4 anak ditembak dan meninggal, yang sampai sekarang kita tidak bisa menemukan pelakunya. Belum lagi barisan 55 kasus yang masih menjadi catatan KPAI.

Berikut 17 indikator penyalahgunaan anak dalam politik yang harus diketahui partai dan calon peserta pemilu:

1. Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi money politic lainnya;
2. Menyalahgunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, namun diindentifikasi telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk memalsukan status anak sebagai sudah menikah dalam daftar pemilih tetap (DPT);
3. Memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, seperti tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren, dan lain-lain;
4. Memasang foto, video anak, atau alat peraga kampanye lainnya;
5. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota;
6. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dalam media apapun;
7. Menampilkan anak di atas panggung kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota dalam bentuk hiburan;
8. Menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota;
9. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota;
10. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain;
11. Memaksa, membujuk, atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara;
12. Membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak;
13. Melakukan tindakan kekerasan/eksploitasi atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara, seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat, dan/atau bentuk kekerasan/eksploitasi anak lainnya;
14. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, dan/atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya;
15. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota;
16. Menggunakan anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya; dan/atau
17. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!