26.6 C
Jakarta

Apresiasi Bunda Paud 2019, Enam Istri Gubernur Raih Pin Emas

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM –  Ibu Negara, Iriana Joko Widodo dijadwalkan akan memberikan Apresiasi  Bunda PAUD 2019 dan  menyematkan Pin Emas kepada enam istri gubernur dan 23 ibu bupati atau istri walikota yang dinilai berprestasi, berkontribusi dan  sukses dalam melaksanakan tugasnya menjadi Bunda PAUD di daerahnya. Untuk Bunda PAUD yang menjadi nominator akan mendapat Pin Perak.

Pemberian penghargaan dijadwalkan di Jakarta pada Senin (18/11/2019). Akan hadir pula istri Wakil Presiden, Wuri Estu Handayani Maruf Amien,   Menteri Koordinator Bidang Pembangungan Manusia dan Kebudayaan, Prof Dr Muhadjir Effendi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dan sejumlah istri Kabinet Indonesia Maju. Tema Apresiasi Bunda PAUD  Tingkat Nasional 2019 ini yaitu Memantapkan Peran Bunda PAUD Menuju PAUD Berkualitas.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Harris Iskandar, Ph.D menjelaskan apresiasi  kepada Bunda PAUD ini dilakukan karena pemerintah menilai peran Bunda PAUD sangatlah penting untuk menggerakan elemen masyarakat  dan sumberdaya yang ada di wilayahnya. Bunda PAUD merupakan sebuah profesi sukarela, yang dilandasi dengan rasa cinta dan kasih sayang, sehingga menjadi lokomotif untuk mendorong segenap elemen dalam masyarakat.

“Bunda PAUD diharapkan dapat membangun komunikasi dengan semua pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing yang memiliki potensi untuk mengembangkan layanan PAUD berkualitas,” ujar Dirjen PAUD dan Dikmas dalam siaran persnya, Ahad (17/11/2019).

Baca juga:

Dalam kesempatan tersebut Dirjen PAUD dan Dikmas juga akan dilakukan meluncurkan gerakan Penguatan Pendidikan Karakter PAUD. Gerakan tersebut menjadi implementasi dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan pembanguan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berkarakter sebagai prioritas pertama pembangunan.

Pembangunan karakter, lanjut Harris, merupakan kebijakan prioritas pemerintah melalui agenda Nawacita dan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

“Kebijakan tersebut mendorong setiap satuan PAUD untuk mampu mengembangkan jejaring tripusat pendidikan dengan membumikan Pancasila melalui pembiasaan nilai-nilai utama  PPK yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas serta pengembangan nilai-nilai berdasarkan visi-misi, kearifan lokal dan kreativitas satuan PAUD masing-masing,” lanjut Harris.

Dikatakan, dalam mendorong layanan PAUD yang berkualitas, Bunda PAUD diharapkan dapat bergandengan tangan dengan semua elemen masyarakat, agar penyediaan layanan PAUD menjadi optimal. Bunda PAUD diharapkan dapat melibatkan kaum ibu secara aktif, mengingat perannya yang sangat penting dalam mendidik anak usia dini dan menjaga kesehatan anak-anak mereka.

Menurut Harris, pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan orang tua, keluarga, dan masyarakat yang memerlukan perluasan akses dan peningkatan mutu layanan PAUD yang berkualitas. Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencanangkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas sejak 19 Maret 2015.

“Menyikapi pentingnya PAUD, Pemerintah terus mendorong kesadaran dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk menghadirkan layanan PAUD Berkualitas. Mengingat besarnya tantangan yang dihadapi, pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak. Salah satu yang sangat strategis adalah dukungan dan peran Bunda PAUD, mulai dari tingkat nasional sampai tingkat desa/kelurahan, sebagai motor Gerakan Nasional PAUD Berkualitas,” jelasnya.

Penggerak PAUD 

Sementara itu, Direktur Pembinaan PAUD Kemdikbud, Muhammad Hasbi menambahkan peran Bunda PAUD sebagai penggerak utama diharapkan dapat menggerakkan semua pihak untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat akan ditingkatkan.

“Dalam rangka memberi arah mewujudkan pedoman peran Bunda PAUD secara optimal, telah disusun norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) dalam bentuk Pedoman sebagai acuan di lapangan.  Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menyediakan akses terhadap layanan PAUD bagi seluruh anak usia dini di Indonesia,” jelasnya.

Upaya ini diwujudkan melalui dikeluarkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 60/2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI), Peraturan Presiden Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Presiden Nomor 59/2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan yang terbaru adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang mewajibkan PAUD Pra-Pendidikan Dasar bagi anak usia 5 dan 6 tahun sebagai salah satu layanan minimal pendidikan yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah mulai 1 Januari 2019.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!