25.6 C
Jakarta

Bank Syariah Indonesia dan Penegakkan Amanat Konstitusi

Baca Juga:

Di dalam pembukaan UUD 1945 dikatakan, tugas pemerintah adalah mensejahterakan rakyat.

Dan di dalam pasal 33, ada sebuah amanat yang sangat luhur dan mulia, yaitu untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apa artinya itu?

Ya kita harus memperhatikan seluruh rakyat tanpa kecuali. Ternyata, secara sosiologis dan empiris, rakyat itu dalam kehidupan ekonomi ada kelas-kelasnya, yaitu kelas atas, tengah dan bawah.

Para ahli membaginya ke dalam dua kelompok saja, yaitu usaha besar dan UMKM. Berapa besar jumlah pelaku UMKM tersebut? Menurut data dari Kemenkop & UMKM, yaitu 99,99 %, dengan jumlah pelakunya 64 juta, dan tenaga kerja yang diserapnya 117 juta.

Berapa jumlah usaha besar? Yaitu 0,01%, dengan jumlah pelaku 5.500 pelaku dengan tenaga kerja yang diserapnya 3,5 juta. Pertanyaannya, di kelompok mana umat dan rakyat di negeri ini yang sudah sejahtera dan di kelompok mana yang belum sejahtera?

Tentu jawabnya untuk yang berada di usaha besar, tentu mereka sudah jelas sejahtera bahkan sudah sangat-sangat sejahtera. Dan yang belum sejahtera ada di kelompok mana ? Tentu di kelompok UMKM, terutama di kelompok mikro yang jumlahnya 63.350.222 jiwa (98,68% ). Kalau di kelompok menengah yang jumlahnya 0,09% ( 60.702 pelaku) dan dikelompok usaha kecil, yang jumlahnya 1,22% (783.132 pelaku), tentu mereka juga sudah bisa dikatakan sejahtera, walau tingkat kesejahteraannya tidak sama dengan yang diusaha besar.

Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan siapa yang harus memperhatikan nasib mereka yang belum sejahtera, dan atau memang tidak sejahtera yang ada di usaha mikro tersebut?

Kalau di dalam konstitusi, itu jelas merupakan tugas dari negara atau pemerintah. Ini menjadi amanat yang tertulis di Pembukaan UUD 1945. Di Pembukaan konsitusi itu dinyatakan bahwa, tugas utama pemerintah itu selain melindungi tumpah darah Indonesia dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, tugasnya juga adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Timbul pertanyaan, bagaimana caranya pemerintah melindungi segenap bangsa indonesia dan memajukan kesejahteraan umum? Jawabnya tentu banyak cara, salah satunya adalah melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

Artinya, bagaimana pemerintah dan DPR bisa membuat kebijakan yang benar-benar berpihak kepada mereka, terutama yang ada dikelompok usaha mikro tersebut. Jumlah kelompok mikro ini, mencapai 98,68% atau 63.550.222 pelaku usaha.

Mungkin ada yang mengatakan itu tugas koperasi. Tapi buktinya sejak zaman orde lama, yang namanya kementrian koperasi itu sudah ada di negeri ini. Tetapi bagaimana hasil dan faktanya?

Jawabnya mengenaskan, karena apa yang bisa mereka lakukan masih jauh panggang dari api. Apa sebabnya? Banyak, diantaranya selain masalah SDM dan sistem pengelolaannya, juga masalah permodalan.

Oleh karena itu, kita benar-benar berharap, ada kebijakan yang merupakan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah. Terobosan itu, untuk menolong mereka yang dhuafa dan termarginalkan tersebut. Caranya,  dengan mendirikan minimal sebuah bank yang benar-benar fokus mengurusi UMKM, terutama usaha mikro yang pengelolaannya bisa langsung atau tidak langsung kepada rakyat.

Kalau tidak langsung, ya bekerjasama dengan koperasi-koperasi yang ada. Dan bank yang sangat cocok untuk itu, adalah bank syariah. Terutama bank syariah milik negara, karena selain itu adalah amanat konstitusi, agama Islam juga benar-benar menyuruh umatnya untuk memperhatikan nasib mereka yang lemah atau dhuafa tersebut.

Oleh karena itu, terasa aneh kalau bank syariah apalagi bank syariah milik negara tidak membela mereka karena diantara prinsip-prinsip atau nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi di dalam memajukan ekonomi syariah atau ekonomi Islam tersebut.

Selain itu, harus menjunjung tinggi prinsip tauhid/Ketuhanan yang maha esa, dan kita juga dituntut untuk menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebersamaan atau persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, adalah tidak adil kalau bank syariah tersebut hanya memperhatikan usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil saja
yang jumlahnya hanya 844.384 (1,32%) pelaku, tetapi yang namanya usaha mikro yang jumlahnya 63.350.222 (98,68%) tidak diperhatikan secara serius dan bersungguh-sungguh. Oleh karena itu, untuk menangani masalah ini tidak bisa melakukannya dengan mempergunakan pendekatan ekonomi saja, tapi juga harus mempergunakan pendekatan politik.

Itu sebabnya, terasa aneh ketika seluruh bangsa ini dengan bangganya menyatakan negeri ini adalah negara demokrasi. Pertanyaan yang cukup mengganggu adalah, betulkah negeri ini negera demokrasi? yang namanya demokrasi itu, adalah sebuah konsep dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi prinsip kehidupan bersama, dengan jargon dari rakyat bersama rakyat dan untuk rakyat.

Semua paham, bahwa Pemerintah dan DPR itu adalah dari rakyat, tapi apakah mereka dalam bekerja dan dalam mengurusi bangsa dan negara ini, masih bersama rakyat dan telah bekerja untuk rakyat?

Jawabnya, berani mengatakan bahwa mereka telah bekerja bersama rakyat dan untuk rakyat.

Tetapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya, mereka selama ini telah bekerja bersama rakyat yang mana, dan untuk lapisan rakyat yang mana?

Dan dalam dunia keuangan dan perbankan, betulkah prinsip-prinsip demokrasi tersebut sudah tegak dan kita tegakkan? Kalau sudah bagaimana implementasinya? Ternyata, data yang ada menunjukkan bahwa, para pemimpin tersebut yaitu pemerintah dan DPR memang telah bekerja bersama rakyat dan untuk rakyat, tetapi porsinya lebih besar untuk mereka yang berada di usaha besar, dan hanya sedikit sekali bersama dan untuk mereka yang ada di usaha menengah dan kecil serta mikro.

Bagaimana mengukurnya? Lihat saja berapa total kredit dan pembiayaan yang mereka kucurkan kepada UMKM, yaitu hanya 20% dari total kredit dan pembiayaan yang ada. Fakta yang ada yang lebih mengejutkan, adalah ketika melihat nasib mereka yang berada di tingat mikro, karena kelompok yang terakhir ini boleh dikatakan tidak dan atau belum terjamah sama sekali oleh mereka, atau oleh dunia perbankan yang ada? Kalau ada, jumlahnya sangat keciil. Padahal, jumlah mereka sangat2 besar (98,68%).

Kalau begitu pertanyaan tentang demokrasi macam apa yang bangsa ini kembangkan dan laksanakan di negeri ini selama ini? Adalah benar bahwa para politisi tersebut mendapatkan mandat dan atau kekuasaannya. Kekuasaan itu terbentuk melalui proses demokrasi, karena mereka menjadi anggota DPR itu, memang berasal dari rakyat. Mereka dipilih oleh rakyat, tapi ketika mereka bekerja di DPR, timbul pertanyaan, mereka bekerja bersama siapa dan untuk siapa? Ternyata, dia hanya atau lebih banyak bekerja bersama dan untuk sekelompok kecil rakyat yang ada di usaha besar menengah dan kecil. Kelompok ini,  jumlahnya hanya 1,32% atau 844.384 pelaku. Sementara usaha mikro yang jumlahnya 98,68% atau 63.350.222 pelaku, “tidak” mereka perhatikan. Akibatnya, penjual pisang goreng dan tahu goreng yang ada dipinggir, jalan tidak mereka sapa dan mereka biarkan saja mereka mengurus dirinya sendiri.

Apalagi kalau di kaitkan dengan masalah covid 19? Menurut data dari kementrian koperasi dan UMKM, 88% dari usaha mikro itu ( 55,7juta) sudah tidak memiliki kas dan tabungan. Lalu bagaimana cara mereka berusaha lagi? Memang pemerintah sudah memberikan perhatian dengan membantu mereka, tetapi berapa jumlah orang yang mereka bantu dan berapa besar bantuan yang telah diberikan? Jawabnya masih jauh dari yang kita harapkan.

Oleh karena itu, kedepan mereka harus dicerdaskan dan beri perhatian lebih, karena tugas pemerintah itu menurut konstitusi diantaranya adalah mencerdaskan dan mensejahterakan rakyatnya. Bahkan di dalam pasal 33 UUD 1945, kita harus bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu timbul pertanyaan, bagaimana caranya supaya cita-cita luhur itu terwujud?

Jawabnya, mereka harus kita perhatikan seperti halnya memperhatikan usaha besar, menengah dan kecil. Oleh karena itu, kehadiran sebuah bank yang khusus yang benar2 fokus untuk mendukung visi dan kebijakan pemerintah, bagi memperhatikan dan membela mereka yang termarginalkan tersebut, tentu jelas sangat kita rindukan dan perlukan.

Apakah itu mungkin? Kenapa tidak. Muhammad Yunus lewat grameen banknya di Bangladesh, bisa memberdayakan ibu-ibu yang tadinya benar-benar sangat lemah, dan tidak berdaya, bisa menjadi ibu-ibu yang kuat dan tangguh serta maju ekonominya.

Padahal dia belajar mengembangkan banknya itu, dari iIndonesia terutama yang menyangkut sistem tanggung renteng. Jadi kesimpulannya, semua itu akan bisa dilakukan dan dikerjakan, kalau ada kemauan, atau ada political will dari pemerintah untuk melakukannya.

Siapa yang akan diminta untuk mengurusnya? Indonesia banyak punya SDM yang bagus, yang memang benar-benar tahu dan paham betul dengan sebaik-baiknya Pancasila dan UUD 1945. Indonesia punya banyak SDM yang sudah mengerti betul ilmu dan praktek tentang cara menghadapi dan mengelola SDM dan usaha yang berada di kelompok mikro tersebut. Tetapi sayang, dana mereka untuk membantu dan mengembangkan serta memberdayakan mereka sangat terbatas. Disinilah letak arti pentingnya kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sudah di deklarasikan oleh pemerintah tersebut.

BSI itu, untuk membela mereka yang lemah, mereka yang ada di lapis bawah yang jumlahnya sekitar 98,68% dari total pelaku usaha di negeri ini. Dan kalau pemerintah tidak mau memperhatikan mereka, dengan berbagai alasan misalnya tidak bankable atau tidak ini dan tidak itu, maka berarti pemerintah tidak dan atau belum mau menegakkan konstitusi secara murni dan konsekuen. Dan sikap serta tindakan yang seperti itu, jelas-jelas sangat berbahaya dan membahayakan eksistensi bangsa dan negara ini kedepannya. Saa tidak mau itu terjadi.

Penulis: Anwar Abbas
1. Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan, yang menginginkan tegaknya keadilan ekonomi di negeri ini. Tujuannya, agar persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa tetap bisa terjaga dan terpelihara. Selain itu, juga agar negeri ini seperti diprediksi para ahli akan menjadi salah satu negara adikuasa di dunia yang maju. Tetapi, saya menginginkan tidak hanya sekedar maju, tapi juga adil dan beradab serta diridhoi oleh Allah SWT.

2. Ketua PP Muhammadiyah
3. Wakil Ketua Umum MUI

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!