32.3 C
Jakarta

Enam Polisi Jadi Terperiksa Kasus Terbunuhnya Dua Mahasiswa

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Enam anggota polisi menjadi terperiksa kasus terbunuhnya Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19), mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim Investigasi Polri mengungkapkan, mereka membawa senjata api saat demo mahasiswa di DPRD Sultra yang berujung ricuh.

“Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api,” ungkap Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendro Pandowo, melalui siaran pers, Kamis (3/10/2019).

Enam polisi terperiksa itu ada anggota Polda Sultra dan Polres Kendari, yakni berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E. Mereka membawa senjata laras pendek jenis SNW dan HS dalam menghadapi demo mahasiswa yang turut menggugat sejumlah undang-undang (UU) bermasalah pada Kamis, 26 September 2019.

“Kami dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras (unjuk rasa), padahal sudah disampaikan oleh kapolri untuk tidak bawa senjata,” kata Hendro.

Gabungan tim dokter forensik yang melakukan otopsi jenazah korban memastikan Randi tewas karena terkena tembakan senjata api.
Tim Mabes Polri menelusuri penembak dua mahasiswa itu dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa senjata saat pengamanan demo mahasiswa.

Dalam olah TKP di Jalan Abdullah Silondae, Kendari, polisi menemukan tiga buah selongsong peluru di saluran drainase, depan kantor Disnakertrans Sultra, Sabtu (28/9/2019).

Seorang ibu muda, Putri (23), yang tengah hamil enam bulan juga ikut menjadi korban luka tembak pada kakinya saat melintas di tengah penanganan demo yang ricuh itu. Setelah dibawa ke RS Bhayangkara, didapati peluru bersarang di betis kirinya.

 

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!