YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Sejak tahun 2014, CIQAL bersama Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah dan ILAI — dengan dukungan Disability Right Fund dan Disability Right & Advocacy Fund, menginisiasi terbentuknya Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas (FPHPD) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Misinya, mendorong 4 kabupaten: Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, Sleman dan 1 Kota Yogyakarta, menyusun Perda terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dengan melibatkan penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan lainnya.
Seperti diungkapkan Dr Arni Surwanti, MSi, Koordinator FPHPD DIY, di Kantor PP Muhammadiyah Jl KH Ahmad Dahlan Yogyakarta, Rabu (11/1/2017), kebijakan publik di daerah — dalam hal ini peraturan daerah — merupakan ranah penting untuk menjamin hak-hak setiap warga negara. “Tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas,” kata Arni Surwanti.
Melalui buku “Advokasi Kebijakan Prodisabilitas Pendekatan Partisipatif” yang ditulis bersama Ahmad Ma’ruf, Winarta, Suryatiningsih Budi Lestari, Ibnu Sukaca, Dwi Suka Sulistyaningsih, Arni Surwanti, mereka membuat kebijakan publik yang benar-benar dilakukan secara partisipatif.
“Dan pengalaman ini kami dokumentasikan ke dalam sebuah buku sebahai sarana berbagi pengalaman dalam melakukan advokasi peraturan daerah,” terang Arni yang menambahkan semoga itu bermanfaat bagi siapa saja. “Terutama organisasi penyandang disabilitas yang akan mendorong kebijakan prodisabilitas di daerah masing-masing.”
Ditambahkan Ahmad Ma’ruf dari MPM PP Muhammadiyah, Perda yang prodisabilitas sudah seharusnya menjadi agenda advokasi dari gerakan besar untuk mendorong pemajuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Saat ini, momentum yang tepat karena kebijakan di tingkat nasional sangat mendukung untuk penguatan hak-hak penyandang disabilitas di daerah,” terang Ahmad Ma’ruf. Ia menambahkan, saat ini sudah ada UU No 19/2011 tentang pengesahan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan UU No 8/2016 tentang penyandang disabilitas.
Di DIY, sudah ada Perda No 4/2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Menurut Dwi Suka Sulistyaningsih, proses penyusunan Perda terkait penyandang disabilitas di DIY merupakan contoh pembuatan kebijakan publik yang benar-benar dilakukan secara partisipatif. Dalam proses itu, FPHPD DIY yang didukung organisasi penyandang disabilitas di kabupaten/kota se-DIY, aktif memberikan masukan.
“Sehingga tersusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah,” kata Dwi Suka Sulistyaningsih.
Setelah Perda tentang penyandang disabilitas disahkan, tentunya dapat menjadi pedoman bagi pemerintah: penyusunan program dan penganggaran. Ke depan, Perda itu dapat diimplentasikan dengan peran eksekutif untuk menyusun program dengan dukungan penganggaran dari legislatif. “Dan organisasi penyandang disabilitas perlu mengawal guna memastikan Perda ini dapat diimplementasikan,” pungkas Ahmad Ma’ruf.
–Affan Safani Adham–