27.8 C
Jakarta

Jangan Harap Lagi Datang ke Rapat BUMN dapat ‘Goody-Bag’

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Peserta rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat pembahasan bersama (RPB) badan usaha milik negara (BUMN) tak akan lagi pulang membawa goody-bag berisi suvenir. Menteri BUMN Erick Thohir, dalam gebrakan barunya, mengharamkan pengadaan dan pembagian barang oleh-oleh rapat tersebut.

“Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan RUPS pada persero dan RPB pada perusahaan umum (perum), dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun,” ujar Erick Thohir melalui Surat Edaran No. SE-8/MBU/12/2019 tertanggal 5 Desember, yang dirilis di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).

Namun, mantan bos Mahaka Group itu memberi pengecualian. Yakni, khusus untuk BUMN berstatus Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

“BUMN sebagai salah satu pelaku bisnis sekaligus merupakan kepanjangan tangan Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” bunyi penjelasa SE itu.

Salah satu strategi dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut yaitu melakukan efisiensi dan penghematan biaya operasional perusahaan. Selain itu, BUMN yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan tujuan bernegara, harus dioptimalkan dengan cara menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

 

 

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!