31.6 C
Jakarta

Kemendikbudristek Gelar Lokakarya Tim Ahli Cagar Budaya 2023

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayan, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi dan pemutakhiran pengetahuan bagi Tim Ahli Cagar Budaya, yang dikemas dalam Lokakarya Tim Ahli Cagar Budaya Tahun 2023. Lokakarya Tim Ahli Cagar Budaya dilaksanakan sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi Tim Ahli Cagar Budaya di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Masih dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa tiap daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Daerah.

Pelaksanaan sertifikasi Mandiri TACB dengan anggaran dari Pemerintah Daerah masing-masing dan subsidi Pemerintah Pusat sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai saat ini. Data peserta sertifikasi TACB dari tahun 2012 sampai Mei 2023 tercatat 1626 peserta Kompeten. TACB yang telah bersertifikat kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota. Sebagai instansi yang menjalankan fungsi pembinaan bagi tenaga kebudayaan, Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayan merasa perlu untuk melakukan pembinaan secara berkala terhadap TACB sejak mereka dinyatakan Kompeten dan mendapatkan sertifikat kompetensi. Hal tersebut juga bertujuan sebagai tindakan preventif untuk penyalahgunaan sertifikat dan penyalahgunaan tugas TACB di daerahnya masing-masing.

Lokakarya Tim Ahli Cagar Budaya berlangsung pada 28 – 31 Agustus secara hybrid dengan fokus pada enam tema pembahasan. Tema-tema tersebut disesuaikan dengan tugas dan kompetensi yang dibutuhkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Tema yang dimaksud yaitu tentang pendaftaran dan registrasi Cagar Budaya; Penetapan Cagar Budaya; Pemeringkatan Cagar Budaya,; Penghapusan Cagar Budaya; Pencatatan kembali Cagar Budaya yang hilang dan ditemukan kembali; dan Aspek Hukum dalam Tugas Tim Ahli Cagar Budaya.

Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, lokakarya TACB yang digelar saat ini sebagai langkah konkret untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen serta tanggungjawab bersama dalam pentingnya melestarikan cagar budaya. Cagar Budaya dipandang tidak hanya sebatas representasi warisan dan jejak kemajuan peradaban bangsa, lebih dari itu juga sebagai bentuk ketahanan budaya dan identitas bangsa.

Sejalan dengan itu, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Restu Gunawan, menjelaskan bahwa tujuan pembinaan dalam bentuk lokakarya untuk menjaga kesinambungan dalam pelaksanaan tugas para TACB dengan amanah Peraturan Perundang-Undangan serta kebijakan yang sedang berlaku. Dengan dilakukannya lokakarya ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi TACB di daerah sehingga mendorong percepatan penetapan Cagar Budaya sebagai Warisan Budaya di masing-masing Daerah.

Selain penetapan, diharapkan melalui kegiatan lokakarya ini TACB dapat melaksanakan kajian dan selanjutnya dapat memberikan rekomendasi pemeringkatan, penghapusan, dan pencatatan kembali Cagar Budaya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!