Oleh : M. ARIF AN SH MH
TENAGA AHLI MENTERI DESA DAN PDT BIDANG ADVOKASI DAN KERJASAMA LEMBAGA
JAKARTA, MENARA62.COM – Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam peta perekonomian desa di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar sekaligus tantangan baru. Di satu sisi, program ini ditargetkan menjadi motor penggerak ekonomi warga. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terjadinya persaingan usaha yang dapat melemahkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jika pola hubungan keduanya tidak ditata dengan cermat.
​Pemerintah berencana mendirikan sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia melalui dukungan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Program ini melibatkan 13 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), untuk menyiapkan puluhan ribu manajer serta gerai kebutuhan pokok warga.
​Kekhwatiran BUMDes akan tergeser oleh hadirnya KDMP sebenarnya bisa dihindari. BUMDes dan KDMP dapat berjalan berdampingan dan saling menguatkan jika pemerintah segera menetapkan regulasi serta panduan kolaborasi yang jelas.
​Kedua lembaga ini memiliki tujuan dasar yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Agar tidak tumpang tindih atau bersaing secara tidak sehat, perlu ada penataan peran yang presisi di tingkat aplikasi dilapangan.
​Salah satu poin kunci yang disoroti adalah perlunya revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Meski pasal 87A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah memberi ruang bagi BUMDes untuk bekerja sama dengan koperasi maupun badan usaha lainnya, panduan teknis yang lebih rinci sangat mendesak untuk dirumuskan.
​Revisi PP No. 11/2021 dinilai penting agar BUMDes memiliki kepastian hukum dalam membangun jejaring usaha, mengakses pembiayaan, memperluas pasar hingga ke rantai pasok global, serta menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Tanpa norma yang eksplisit, dikhawatirkan terjadi duplikasi fungsi, pemborosan aset desa, hingga kebingungan peran di lapangan.
​
​Untuk memetakan sinergi di tingkat lokal, ada tiga pola hubungan kerja sama antara BUMDes dan KDMP, yakni:
Pertama, ​Co-exist (Berdampingan): Pembagian ruang usaha secara jelas melalui Musyawarah Desa (Musdes). BUMDes dapat berfokus pada sektor strategis publik seperti pengelolaan air bersih, pengolahan sampah, dan wisata desa. Sementara itu, KDMP dapat memfokuskan diri pada layanan kesehatan seperti apotek dan klinik desa, atau usaha mikro berbasis keanggotaan.
Kedua, ​Integrate (Bergandengan): Penguatan rantai pasok lokal, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam skema ini, BUMDes dapat berperan di sektor hulu (on-farm) atau penyiapan fasilitas (off-farm) seperti cold storage, sedangkan KDMP bertindak sebagai pengelola gerai distribusi dan penyedia bahan baku.
Ketiga, ​Collaborate (Bergotong-royong): Menciptakan peluang bisnis baru berbasis potensi masa depan, seperti pengembangan energi hijau (waste-to-energy), pengolahan limbah, hingga perdagangan karbon. BUMDes dan KDMP berkolaborasi memanfaatkan pembiayaan strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan perdesaan.
​Selain kolaborasi internal di tingkat desa, BUMDes dan KDMP dipendorong untuk menjalin kemitraan mandiri dengan BUMN maupun industri swasta nasional. Beberapa pola kemitraan yang potensial dikembangkan antara lain skema inti-plasma, Corporate Shared Value (CSV), off-taker (penjamin pembeli hasil panen), hingga jaringan keagenan (distribution channel).
​Pendekatan ini diharapkan mampu mengagregasi komoditas warga desa agar memenuhi skala ekonomi, meningkatkan nilai tambah produk, dan mempercepat alih teknologi serta modal ke perdesaan.
​Lahirnya Koperasi Desa Merah Putih hendaknya tidak memicu konflik di akar rumput. Dengan penyelarasan regulasi dan semangat gotong royong, BUMDes dan KDMP dapat berdiri sebagai dua pilar utama menuju desa yang mandiri dan sejahtera. Semoga Bumdes dan KDMP menjadi penggerak kebangkitan ekonomi pribumi dari bawah. Dari desa akan mewujudkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan. Terima kasih.
*DAFTAR PUSTAKA*
1. Memo Advisory Note Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Phd.,Ak.,CA
2. Hukum Online, 2025 https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-bedanya-hubungan-kemitraan dan-hubungan-kerja-lt617136e8e2fce/
3. Munggoro, Dani Wahyu, 2025 https://inspirasitanpabatas.org/wp/kemitraan-vs kolaborasi/#:~:text=Lebih%20dalam%20lagi%2C%20kolaborasi%20mengajarkan,depan%20melalui%20kemitraan%20dan%20kolaborasi.
4. portal Jejaring Bumdesa BumDesa | Portal Jejaring Badan Usaha Milik Desa
5. Simpkopdes simkopdes.go.id
6. Peraturan pemerintah dan UU
