31.7 C
Jakarta

MK Sosialisasi Penanganan Konflik Pilkada

Baca Juga:

MAKASSAR, MENARA62.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan sosialisasi hukum acara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak Tahun 2018 di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (22/6/2018).

“Sosialisasi ini sebagai wujud dalam upaya pemahaman terhadap proses pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 agar dapat berjalan dengan baik khususnya di provinsi Sulsel,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Tautoto Tanaranggina di sela kegiatan tersebut, seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan hadirnya MK Sosialisasi Penanganan Konflik Pilkada tersebut, sebagai langkah yang tepat khususnya di Sulsel. Apalagi, lanjutnya, menghadirkan Panwaslu, KPU, Bawaslu, maupun pihak terkait dalam pilkada serentak termasuk kuasa hukum dari empat tim dari pasangan calon Gubernur Sulsel yang akan mengikuti Pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

Diketahui, di Sulsel terdapat 31 pasangan calon kepala daerah yang terdiri dari, 4 pasangan calon Gubernur, 5 Pasangan Wali Kota, 22 Paslon Bupati termasuk 3 daerah dengan pasangan calon tunggal.

Dalam perjalan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Sulsel telah diwarnai oleh sengketa penetapan pasangan calon maupun pelanggaran Pilkada. Dinamika yang cukup tinggi terjadi di Kota Makassar, Kota Parepare dan Kota Palopo. Puncaknya, yaitu pembatalan keikutsertaan salah satu pasangan calon wali kota Makassar.

Dalam proses hukum sengketa yang berlangsung tersebut. Masing-masing pasangan calon dan penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) kerap bersinggungan akibat dari putusan hukum yang harus dipatuhi atau dilaksanakan.

“Besar harapan kami dengan adanya kegiatan ini maka aturan hukum tentang penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dapat tersampaikan kepada seluruh pihak yang terkait,” sebutnya.

Pada sosialisasi ini juga dibuka sesi tanya-jawab. Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Hasan Basri Ambarala, misalnya, menanyakan soal terkait jika ada gugatan dari paslon atau dari kotak kosong bagaimana mekanismenya.

Wakil Ketua MK Aswanto yang hadir memberikan pemaparan kemudian menjelaskan jika ada pihak pendukung kotak kosong yang keberatan dapat melakukan pengaduan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkama Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Dengan Satu Pasangan Calon. Mereka bisa diwakili oleh Pemantau Pemilu.

“Kotak kosong bisa diwakili oleh Pemantau Pemilu yang diakreditasi oleh KPU untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada di MK,” jelas Aswanto.

Ia menambahkan pemantau pemilu yang melaporkan adalah yang telah diakreditasi oleh KPU Kabupaten/Kota setempat bukan provinsi atau setingkat di atasnya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!