26.8 C
Jakarta

MUI Ingatkan Suntik Mati Sama Dengan Bunuh Diri

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Islam melarang seseorang melakukan atau meminta tindakan suntik mati. Karena suntik mati kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF sama halnya dengan bunuh diri.

“Meminta suntik mati itu sama saja meminta untuk dibunuh, bunuh diri,” kata Hasanuddin saat dihubungi dari Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis, (11/5/2017).

Persoalan Euthanasia sendiri sempat mengemuka dalam pemberitaan seiring adanya permintaan Berlin Silalahi (46 tahun) ke lembaga pengadilan di Aceh yang ingin disuntik mati. Alasannya Berlin  tidak ingin merepotkan orang di sekitarnya.

Menurut Hasan, permintaan Berlin itu tergolong pada Euthanasia aktif yang dilarang oleh agama Islam. Dalam kondisi apapun, seorang manusia tidak diperbolehkan untuk bunuh diri.

Bahkan, lanjut dia, untuk putus asa seorang manusia juga sejatinya tidak diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam Alquran. Umat Islam selalu diperintahkan untuk optimistis dan tidak boleh putus asa.

Dalam konteks Berlin, dia mengatakan permintaan suntik mati tersebut tergolong karena adanya faktor sosial dibanding faktor medis.

MUI, kata dia, telah mengeluarkan fatwa terkait larangan Euthanasia baik itu aktif atau pasif. Untuk suntik mati pasif terdapat pengkhususan sebagaimana jika terdapat seseorang yang tergantung oleh alat penunjang kehidupan tetapi ternyata alat tersebut lebih dibutuhkan oleh orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar dan pasien tersebut keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Hasanuddin meminta pemerintah agar lebih peka terhadap persoalan seperti yang diderita Berlin sehingga kasus itu dapat diatasi dan tidak terjadi lagi hal serupa. Berlin sendiri ingin mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan penyakit radang tulang sejak 2012 yang menyebabkan kedua kakinya lumpuh.

Setelah gempa dan tsunami melanda, Berlin tinggal di barak hunian sementara dan mulai sakit-sakitan. Sejak 2014 dia mengalami kelumpuhan setelah menjalani pengobatan medis dan alternatif di Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, merujuk pada hukum di Indonesia tidak ada pasal yang membolehkan praktik Euthanasia sehingga hal itu tidak mungkin dilakukan di Indonesia.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan di beberapa negara lain praktik Euthanasia diperbolehkan sementara di Indonesia masuk dalam kategori pembunuhan.

Dia mengatakan akan mendampingi Berlin dan keluarganya guna meringankan beban yang dialami mereka selama ini sehingga sampai mengajukan permohonan suntik mati.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!