33.1 C
Jakarta

OJK akan Lebih Tegas Menindak Pelaku Pinjol, Investasi, Pegadaian Illegal

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman menandaskan pihaknya ke depan akan lebih tegas dalam menindak pelaku pinjaman online (Pinjol), investasi dan Pegadaian illegal. Menyusul disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh Presiden, Jumat (13/6/2023) lalu.

Parjiman yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Daerah (SWID) DIY mengatakan UU P2SK menjadi dasar untuk melakukan penindakan secara tegas. “Selama ini OJK hanya menggunakan Nota Kesepahaman (NK) dalam penindakan. Kita sudah berkoordinasi dengan Polda DIY, tetapi dasar hukumnya (NK) tidak kuat sehingga mereka lepas,” kata Parjiman kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Untuk melakukan penindakan tegas, kata Parjiman, pihaknya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi pelaksanaan tugas SWID pasca diterbitkannya UU P2SK. Rakor diikuti perwakilan 12 kementerian/lembaga yang terdiri dari OJK; Bank Indonesia; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Agama; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kejaksaan; Kepolisian; Kementerian Investasi/BKPM; dan PPATK.

Parjiman menjelaskan Pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

“Pelanggaran terhadap pasal 237 UU P2SK akan dikenakan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” kata Parjiman.

Selain itu, Parjiman menambahkan sejak diterbitkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun meningkat. Hingga Maret 2023, terdapat 126 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 123 perusahaan pergadaian berbasis konvensional dan tiga perusahaan pergadaian berbasis syariah.

Sejak tahun 2019 sampai dengan Maret 2023, SWI telah menemukan dan
mengumumkan sebanyak 251 pelaku gadai swasta ilegal yang menjalankan usaha
tanpa izin OJK. Masyarakat diimbau perlu mewaspadai berbagai modus kejahatan digital yang marak akhir-akhir ini. Di antaranya, sniffing, social engineering (soceng), dan modus kejahatan digital lainnya.

“Untuk menghindari berbagai modus kejahatan digital, kami meminta agar masyarakat selalu berhati-hati, tidak sembarangan mengunduh aplikasi, selalu mengamankan data pribadi, tidak mudah percaya terhadap permintaan data-data yang bersifat privasi seperti password, OTP, nama ibu kandung, dan lain-lain serta selalu memastikan segala bentuk permintaan atau penawaran ke call center resmi perusahaan,” kata Parjiman.

Parjiman juga mengharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. “Apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” harapnya. (*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!