26.7 C
Jakarta

PERSI: Tudingan ‘Mengcovidkan Pasien’ dapat Runtuhkan Semangat Tenaga Kesehatan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Maraknya pemberitaan yang menggiring persepsi dan opini publik seolah-olah Rumah Sakit “mengcovidkan” pasien, menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum.

“Adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya telah membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah Rumah Sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud. Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (4/10/2020).

Jika tudingan itu benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI lanjut Kuntjoro, sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan ‘mengcovidkan’ pasien.

Ia mengatakan PERSI berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan.

“PERSI melalui Rumah Sakit anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya untuk melayani kesehatan seluruh masyarakat baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19 dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun non kesehatan,” jelas Kuntjoro.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, Rumah Sakit kata Kuntjoro, memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Pihak Berwenang lainnya.

Dalam hal manajemen klinis dan tatalaksana jenazah, Rumah Sakit berpedoman yang ditetapkan oleh KementerianKesehatan, terakhir revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) (a). Diatur status pasien Covid-19 yaitu Suspek, Probable, Konfirmasi dan Kontak Erat; (b) .Kasus probable merupakan kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR. (c). Dalam hal pasien kasus probable dan konfirmasi meninggal dunia, pemulasaraan jenazah diberlakukan dengan tatalaksana Covid-19.

Terkait mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, Rumah Sakit senantiasa didasarkan dan memang harus mematuhi ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); (a).Pengajuan klaim pasien Covid-19 harus dibuktikan dengan assesmen klinis, resume medis, pemeriksaan laboratorium dan data dukung lainnya; (b).Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan diatur dalam pedoman ini tidak akan diberikan penggantian biaya pelayanan COVID-19.

Lalu (c). Metode pembayaran klaim pasien Covid-19, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan tarif per hari (cost per day) yang efektif dan efisien; (d).Rumah Sakit mengajukan klaim pembayaran ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dengan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan setempat, dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. Jika terjadi ketidaksesuaian/dispute, dilakukan penyelesaian oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan; (e). Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengajuan dan pembayaran klaim ini dilakukan bersama-sama oleh Kemenkes, BNPB, BPPKP, Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota.

PERSI mengimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. PERSI menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!