27.7 C
Jakarta

Prof. Juanda Kritik Pernyataan Hotman Paris Soal FA

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara Hotman Paris terkait penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, argumentasi yang disampaikan Hotman Paris bersifat tendensius dan berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat mengenai prinsip negara hukum.

 

Prof. Juanda menilai pandangan yang mengaitkan status FA sebagai sosok yang disebut dekat atau menjadi kebanggaan Presiden dengan proses penegakan hukum tidak memiliki dasar dalam sistem hukum Indonesia.

 

“Sejak kapan ada asas atau norma hukum yang menyatakan seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka hanya karena dekat dengan Presiden atau dianggap berjasa menyelamatkan keuangan negara?” ujarnya dalam keterangan tertulis.

 

Ia merujuk pada pernyataan Hotman Paris yang menilai penetapan FA sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi serta mempertanyakan langkah penyidik yang disebut tidak meminta izin atau menyampaikan pemberitahuan kepada Presiden.

 

Menurut Prof. Juanda, logika tersebut tidak sejalan dengan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

 

Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti

 

Prof. Juanda menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

 

Ia berpendapat penyidik tentu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara hati-hati sebelum menetapkan FA sebagai tersangka.

 

“Penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi harus didukung minimal dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan KUHAP,” katanya.

 

Karena itu, menurutnya, jasa seseorang kepada negara ataupun kedekatan dengan pejabat tertentu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur pembuktian.

 

Nilai Pernyataan Hotman Tidak Berdasar

 

Prof. Juanda juga menyoroti penggunaan istilah “kriminalisasi” dalam kasus tersebut. Menurutnya, secara konseptual kriminalisasi merupakan proses pembentukan norma hukum oleh pembentuk undang-undang yang menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.

 

Sementara dalam praktik yang berkembang di ruang publik, istilah kriminalisasi kerap digunakan untuk menyebut seseorang yang dianggap diproses hukum tanpa dasar pidana yang jelas.

 

Dalam perkara FA, Prof. Juanda menilai kondisi tersebut tidak terpenuhi karena penyidik disebut telah memiliki alat bukti yang cukup.

 

“Oleh karena itu, tidak tepat menyebut langkah penyidik sebagai bentuk kriminalisasi,” ujarnya.

 

Ingatkan Pentingnya Persamaan di Hadapan Hukum

 

Lebih lanjut, Prof. Juanda mengingatkan bahwa menerima pandangan yang mengaitkan kedekatan seseorang dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum dapat merusak prinsip negara hukum yang demokratis.

 

Menurutnya, pola pikir semacam itu bertentangan dengan asas non-diskriminasi dan persamaan di hadapan hukum, bahkan berpotensi menyerupai praktik monarki absolut yang menempatkan orang-orang dekat penguasa berada di atas hukum.

 

Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat Kejaksaan sebagai tersangka.

 

Di akhir keterangannya, Prof. Juanda mendorong pihak Istana atau Kantor Staf Presiden memberikan klarifikasi apabila memang terdapat pernyataan yang mengaitkan proses hukum FA dengan Presiden.

 

Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses penegakan hukum dipengaruhi kedekatan seseorang dengan kepala negara, yang justru bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan prinsip supremasi hukum di Indonesia.

 

Catatan redaksi: Berita ini memuat pandangan Prof. Dr. Juanda sebagai narasumber. Pernyataan Hotman Paris yang dikutip merupakan bagian dari tanggapan yang disampaikan Prof. Juanda. Kasus hukum yang melibatkan FA masih berada dalam proses hukum, sehingga berlaku asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!